KOMPAS.com - Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengkritik pengalihan separuh dari tambahan kuota haji reguler sebanyak 20.000 ke ONH Plus oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Anggota Timwas Haji DPR RI John Kenedy Azis meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota tersebut.
"Tentu saya menanyakan di situ (pengalihan kuota). Apa dasar hukumnya pengalihan itu, karena (tambahan kuota ini) adalah hak jemaah haji reguler,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/6/2024).
Baca juga: Dirjen PHU Harap Jemaah Hilang di Mekkah Tak Terulang di Madinah
Pada rapat terakhir dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Kemenag melaporkan bahwa separuh dari kuota tambahan 20.000 itu dialihkan ke ONH Plus.
John Kenedy menegaskan bahwa keputusan pengalihan tersebut tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Panja Haji dibentuk setelah Indonesia mendapat informasi tentang tambahan kuota tersebut, namun tidak pernah dibahas mengenai pengalihan sebagian dari kuota tambahan tersebut ke ONH Plus.
"Kami tidak pernah mendengar bahwa masalah ini dibahas dalam rapat Panja Haji sebelumnya. Mengapa tiba-tiba tambahan kuota itu dialihkan kepada haji reguler, inilah yang saya laporkan," ucap John di Mekkah, Arab Saudi, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Evaluasi Pemondokan Jemaah asal Kalbar, Timwas Haji DPR RI: Tidak Ramah Lansia
John Kenedy juga menyoroti bahwa sekitar 19.000 dari 20.000 kuota tambahan tersebut diberikan kepada ONH Plus.
Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur pembagian 8 persen untuk ONH Plus dan sisanya untuk jemaah haji reguler.