KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ashabul Kahfi mengimbau calon jemaah haji Indonesia yang tidak memiliki visa haji untuk segera kembali ke Tanah Air.
"Jika tetap memaksakan berhaji (tanpa visa), mereka akan terkena sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi, termasuk denda 10.000 rial dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," ujar Ashabul yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/6/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Ashabul saat tiba bersama rombongan Amirul Hajj di Kantor Daerah Kerja (Daker) Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Jumat (14/6/2024).
Seperti diketahui, masih banyak calon jemaah haji Indonesia tanpa visa haji yang berada di Mekkah dengan harapan dapat melaksanakan ibadah haji pada 2024. Padahal banyak dari mereka telah ditangkap dan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: 22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri
Pemerintah Arab Saudi telah mengonfirmasi bahwa mereka akan menindak tegas siapa pun yang menggunakan visa nonhaji, termasuk visa ziarah dan umrah.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, cukup banyak calon jemaah haji yang masih berusaha melaksanakan ibadah haji dengan visa nonhaji," ujar Ashabul.
Menurutnya, permasalahan tersebut muncul karena tingginya antrean untuk berhaji yang mencapai hingga 40 tahun, sehingga mendorong upaya-upaya alternatif untuk menggunakan visa nonhaji.
Setelah penyelenggaraan ibadah haji 2024, Ashabul menegaskan bahwa Komisi VIII akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Hadapi Puncak Haji, Timwas Haji DPR Desak Kemenag Perketat Mitigasi Kesehatan Jemaah
Selain itu, pihaknya juga berencana mengundang Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencari solusi bersama atas persoalan tersebut.
"Kami perlu bersama-sama menemukan solusi untuk mengatasi masalah penggunaan visa nonhaji ini," tutur Ashabul.
Sebelumnya, Ashabul menyatakan bahwa penggunaan visa nonhaji berdampak buruk pada penyelenggaraan haji, terutama terkait over kapasitas di Arafah dan Mina.
"Jika jemaah sudah overcapacity, akan mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan bahkan keselamatan para jemaah," ujarnya.
Baca juga: Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan, Kementerian KP Oper Kewenangan Sertifikasi AKP ke BPPSDM KP
Ashabul mencontohkan kejadian pada 2023 di mana tenda di Mina yang seharusnya menampung 200 orang, justru ditempati oleh 400 orang jemaah yang tidak memiliki visa haji.
Keadaan tersebut, kata dia, membuat Kemenag terlihat harus bertanggung jawab atas kekacauan ini, meskipun sebenarnya hal itu disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ashabul menambahkan bahwa untuk memasuki Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), jemaah haji harus memiliki tasrih.
Banyak dari jemaah nonvisa haji yang memiliki tasrih ini menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak berwenang yang membantu mereka secara ilegal.