Ribuan Jemaah Haji Belum Dapat Kartu Nusuk, Komisi VIII Minta Kemenag Segera Selesaikan Distribusi

Kompas.com - 13/06/2024, 11:15 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) John Kenedy Azis meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera menyelesaikan distribusi kartu nusuk secepatnya.

Sebagai anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, ia menegaskan pentingnya penanganan serius dari Kemenag terhadap masalah tersebut. 

"Kami meminta Kemenag serius untuk menyelesaikan (distribusi) kartu nusuk ini. Kartu ini merupakan syarat penting bagi jemaah haji untuk melaksanakan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)," ujar John Kenedy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan John Kenedy saat mengikuti pertemuan dalam rangka Pengawasan Haji 2024 di Jarwal, Mekkah, Rabu (12/6/2024). Dalam pertemuan ini, ia menerima laporan bahwa ribuan jemaah haji Indonesia belum menerima kartu nusuk yang sangat penting untuk pelaksanaan ibadah haji di Armuzna.

Baca juga: 8 Kemudahan Ibadah Haji bagi Lansia, Risti, dan Disabilitas

Kartu nusuk menjadi salah satu persyaratan penting bagi jemaah haji untuk bisa masuk dan melaksanakan puncak haji di Armuzna. Tanpa kartu ini, jemaah tidak akan diizinkan memasuki kawasan tersebut.

Informasi yang diperoleh Timwas Haji DPR menyebutkan bahwa sekitar 15.000 jemaah haji Indonesia masih belum menerima kartu nusuk mereka.

Saat ini, pemerintah sendiri sedang berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan target distribusi selesai pada Rabu (12/6/2024).

"Timwas Haji DPR mendesak Kemenag untuk segera menyelesaikan masalah ini agar seluruh jemaah haji dapat menyelesaikan pelaksanaan ibadah haji, terutama di puncak haji di Armuzna," imbuh John Kenedy.

Baca juga: Menag: Fasilitas Jemaah Haji di Armuzna Tahun Ini Lebih Baik

Sementara itu, salah seorang jemaah asal Bandung, Dewi, merasa cemas karena belum menerima kartu nusuknya.

Dari ratusan jemaah haji kloter KJT-2 asal Bandung, hanya Dewi yang belum mendapatkan kartu tersebut. Ia dijanjikan akan menerima kartu nusuk paling lambat Kamis (13/6/2024).

"Katanya hari ini, Rabu (12/6/2024) kalau tidak besok Kamis (13/6/2024). Itulah khawatir, kalau ada kepastian kan saya tenang. Mudah-mudahan secepatnya," ujar Dewi.

Kemenag diharapkan dapat menyelesaikan distribusi kartu nusuk dengan cepat agar semua jemaah haji dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan lancar.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com