Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Kompas.com - 31/05/2024, 12:30 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Program Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) menuai sorotan tajam dari masyarakat lantaran jumlah iuran dan mekanismenya dianggap memberatkan.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Herman Khaeron mengatakan, pemerintah perlu mengkaji ulang terkait tata cara program tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Herman dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi yang bertemakan “Menelisik Untung Rugi Tapera” di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

“Ini harus dibicarakan ulang. Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa mendapatkan rumahnya, tetapi di sisi lain tidak diberatkan dengan program pemerintah, yang sesungguhnya ini punya tujuan baik,” ujar Herman melalui keterangan persnya, Jumat (31/5/2024).

Oleh sebab itu, Herman memastikan pihaknya siap menampung, mendengar, serta menginventarisasi seluruh opini dan usulan yang berkembang di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik.

Baca juga: Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasehat Organisasi

Bahkan, Herman pun menyampaikan, pihaknya juga ingin memantau sejauh mana keefektifan dari peraturan pemerintah (PP) ini.

Herman berpendapat, langkah terbaik yang dapat dilakukan pemerintah yaitu meninjau dan me-review bagian yang diberatkan, bagian yang perlu memberi rasa keadilan, serta bagian yang menjadi mandatoris.

“Sebaik-baiknya program pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, ya semestinya berbasiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebaik-baiknya,” lanjutnya.

Di samping itu, Herman menekankan bahwa pengelolaan Tapera perlu dipercayakan kepada sistem perbankan yang sudah prudent dan aman untuk menyimpan dana publik. Untuk itu, ia mengusulkan agar pihak pengelola Tapera melakukan afiliasi dengan Bank Himbara, karena memiliki kantor cabang di berbagai kota.

Baca juga: Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

“Jangan sampai kasus-kasus fraud yang terjadi sebelumnya kembali terulang sebagaimana kasus Jiwasraya lalu, di mana dana pensiun Asabri dan Taspen yang malah berujung pada permasalahan hukum,” ujar Herman.

Nah, oleh karena itu pengumpulan dana publik juga ini harus bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan prudent,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia pun memberikan saran agar pemerintah melakukan pertimbangan lokasi perumahan Tapera.

“(Harus pertimbangkan) cost juga, dia (pegawai) yang dekat dengan tempat kerjanya. Ini banyak hal yang harus kita bicarakan dulu, diskusikan dulu, supaya betul-betul kebijakan publik itu ketika diketok dan diberlakukan dapat direspon secara positif oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Sebagai informasi, Program Tapera telah diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 lalu.

Turut hadir dalam agenda Dialektika Demokrasi, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, Pengamat Trubus Rahardiansah, Praktisi Media Jhon Oktaveri, serta Jurnalis Harian Terbit M Danial Bangu.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com