KOMPAS.com – Program Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) menuai sorotan tajam dari masyarakat lantaran jumlah iuran dan mekanismenya dianggap memberatkan.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Herman Khaeron mengatakan, pemerintah perlu mengkaji ulang terkait tata cara program tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Herman dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi yang bertemakan “Menelisik Untung Rugi Tapera” di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
“Ini harus dibicarakan ulang. Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa mendapatkan rumahnya, tetapi di sisi lain tidak diberatkan dengan program pemerintah, yang sesungguhnya ini punya tujuan baik,” ujar Herman melalui keterangan persnya, Jumat (31/5/2024).
Oleh sebab itu, Herman memastikan pihaknya siap menampung, mendengar, serta menginventarisasi seluruh opini dan usulan yang berkembang di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik.
Baca juga: Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasehat Organisasi
Bahkan, Herman pun menyampaikan, pihaknya juga ingin memantau sejauh mana keefektifan dari peraturan pemerintah (PP) ini.
Herman berpendapat, langkah terbaik yang dapat dilakukan pemerintah yaitu meninjau dan me-review bagian yang diberatkan, bagian yang perlu memberi rasa keadilan, serta bagian yang menjadi mandatoris.
“Sebaik-baiknya program pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, ya semestinya berbasiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Di samping itu, Herman menekankan bahwa pengelolaan Tapera perlu dipercayakan kepada sistem perbankan yang sudah prudent dan aman untuk menyimpan dana publik. Untuk itu, ia mengusulkan agar pihak pengelola Tapera melakukan afiliasi dengan Bank Himbara, karena memiliki kantor cabang di berbagai kota.
Baca juga: Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara
“Jangan sampai kasus-kasus fraud yang terjadi sebelumnya kembali terulang sebagaimana kasus Jiwasraya lalu, di mana dana pensiun Asabri dan Taspen yang malah berujung pada permasalahan hukum,” ujar Herman.
“Nah, oleh karena itu pengumpulan dana publik juga ini harus bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan prudent,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia pun memberikan saran agar pemerintah melakukan pertimbangan lokasi perumahan Tapera.
“(Harus pertimbangkan) cost juga, dia (pegawai) yang dekat dengan tempat kerjanya. Ini banyak hal yang harus kita bicarakan dulu, diskusikan dulu, supaya betul-betul kebijakan publik itu ketika diketok dan diberlakukan dapat direspon secara positif oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN
Sebagai informasi, Program Tapera telah diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 lalu.
Turut hadir dalam agenda Dialektika Demokrasi, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, Pengamat Trubus Rahardiansah, Praktisi Media Jhon Oktaveri, serta Jurnalis Harian Terbit M Danial Bangu.