KOMPAS.com – Rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) melaksanakan agenda kunjungan spesifik (kunspek) ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan pengawasan berkaitan dengan isu lingkungan hidup.
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi atau yang akrab disapa Habib Aboe mengungkapkan, agenda kunspek ini dilakukan setelah diterimanya laporan tentang persoalan penerbitan izin tambang di Sultra, khususnya Kabupaten Konawe Utara.
Laporan tersebut menyebutkan, ada dugaan kecurangan atau rekayasa dokumen Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang nikel di wilayah tersebut.
"Kami mau mengonfirmasi laporan ini kepada pihak kepolisian daerah (polda), apa memang ada dugaan praktik mafia pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara," tutur Habib Aboe melalui siaran persnya, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN
Menindaklanjuti kasus tersebut, Habib Aboe memastikan Komisi III DPR RI akan melaksanakan pendalaman bersama dengan Polda Sultra.
"Selain itu, kami juga akan dalami apakah memang ada indikasi beberapa calon IUP dipaksa untuk diterbitkan. Kami juga ingin mengonfirmasi adanya upaya penerbitan izin bodong dan percepatan izin," sambungnya.
Habib Aboe menambahkan, selain bekerja sama dengan polda, Komisi III DPR RI juga akan melakukan diskusi berkaitan dengan korupsi di lingkungan pertambangan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra.
Terkait kasus korupsi, Habib Aboe turut membeberkan adanya kasus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari yang meminta Kejati Sultra untuk menyeret pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi izin Tambang Blok Mandiodo.
Baca juga: Politisi PDI-P Usul Money Politics Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap
"Pelaku lain tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra La Ode Suryono. Pasalnya, La Ode Suryono menerima keuntungan Rp 500 Juta dari hasil tambang ilegal PT Lawu Agung Mining (LAM)," ujar Habib Aboe.
Berkaitan dengan hal itu, Komisi III DPR RI mengimbau agar Kejati Sultra menindaklanjuti perintah PN Tipikor tersebut.
Lebih lanjut Habib Aboe berharap, melalui kegiatan pengawasan tersebut aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara amanah.
“Sehingga sumber daya alam yang kita miliki dapat dieksploitasi dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.