Buka Masa Persidangan V DPR RI, Puan Imbau Anggota Laksanakan Tugas Konstitusional dengan Optimal

Kompas.com - 14/05/2024, 14:53 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani mengajak seluruh anggota dewan periode 2019-2024 untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusional DPR RI dengan optimal.

Hal itu disebabkan karena DPR RI hanya memiliki sisa dua kali masa sidang sebelum purna tugas pada Oktober 2024.

Pernyataan tersebut diungkapkan Puan dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel pada agenda Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

“Kerja-kerja DPR RI dalam menjalankan kedaulatan rakyat, pada hakekatnya adalah hendak mewujudkan kehidupan rakyat yang sejahtera, negara yang berdaulat, dan bangsa yang berkeadaban semakin tinggi,” ujar Puan melalui keterangan persnya, Selasa.

Puan berpendapat, DPR RI dalam mengerjakan tugas konstitusional tersebut selalu dituntut untuk selalu memenuhi harapan rakyat.

Baca juga: Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Hal itu dilakukan melalui pembentukan undang-undang (UU) yang berkualitas, penyusunan anggaran yang memakmurkan rakyat, mewujudkan pemerintahan yang memudahkan hidup rakyat, serta memperkuat diplomasi politik luar negeri Indonesia.

“Kerja konstitusional ini membutuhkan kerja bersama seluruh fraksi, untuk dapat mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan kelompok,” sambungnya.

Di samping itu, Puan mengatakan, pengambilan keputusan politik di DPR RI harus dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat memberikan penilaian terkait perilaku politik yang benar-benar berpihak pada rakyat dan kepentingan nasional.

Adapun dalam masa persidangan ini, DPR RI juga akan melaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 melalui alat kelengkapan dewan (AKD).

APBN 2025 sendiri adalah tahun anggaran pertama bagi pemerintahan presiden yang akan dilantik pada Oktober 2024.

Baca juga: Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Menanggapi hal tersebut, Puan menyampaikan bahwa pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang ditetapkan oleh presiden yang akan dilantik.

“Tidaklah sesuai dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan, di mana APBN 2025 disusun oleh pemerintahan yang purna tugas, akan tetapi yang harus bertanggung jawab adalah pemerintahan yang baru,” jelas Puan.

Oleh sebab itu, dirinya menegaskan bahwa APBN 2025 yang berisi kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal saat ini hanyalah kebijakan sementara. Begitu pula alokasi belanja dalam APBN 2025 hanyalah untuk kebutuhan rutin penyelenggaraan negara.

Berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi legislasi, Puan mengatakan, DPR RI akan memprioritaskan pembahasan 43 rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam pembicaraan tingkat I.

Baca juga: Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

“Namun dinamika tersebut dibatasi oleh norma-norma yang terdapat di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. DPR RI bersama pemerintah juga harus memperhatikan syarat formal pembentukan UU yang telah menjadi norma dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Adapun pada fungsi pengawasan, Puan menegaskan DPR RI akan fokus untuk memantau berbagai isu, permasalahan, serta pelaksanaan UU demi meningkatkan kinerja pemerintah.

“Beberapa isu yang menjadi perhatian saat ini, seperti persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2024, kenaikan harga pangan dan sembako, tumpang tindih regulasi dan penyelesaian masalah pertanahan,” papar Puan.

Tidak berhenti sampai disitu, dalam pidatonya, Puan juga menyinggung soal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurutnya, AKD DPR RI harus mulai memberikan perhatian yang intens pada agenda tersebut.

Baca juga: Kemendikbud Benarkan Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Puan turut memaparkan serangkaian agenda diplomasi parlemen pada masa persidangan tersebut.

“Agenda tersebut antara lain penyelenggaraan Parliamentary Meeting on The Occasion of The 10th World Water Forum pada 19-21 Mei 2024 di Nusa Dua, Bali, yang merupakan bagian dari sidang The 10th World Water Forum,” kata Puan.

Mengenai hal itu, Puan mengatakan bahwa DPR RI akan turut serta menyukseskan agenda tersebut, baik dari segi penyelenggaraan maupun dari segi substansi dalam memperkuat tata kelola air.

“Atas nama Pimpinan DPR RI, kami mengundang partisipasi seluruh AKD DPR RI untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan Parliamentary Meeting on The Occasion of The 10th World Water Forum,” ujarnya.

Baca juga: Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Selain agenda Parliamentary Meeting, Puan menguraikan bahwa DPR RI juga tengah bersiap untuk menerima delegasi dari beberapa negara sahabat, seperti Hongkong, Turki, dan Romania.

“Melalui berbagai peran diplomasi, DPR RI ikut berperan dan bertanggung jawab untuk membangun dunia yang lebih baik, membangun tatanan sosial, ekonomi, serta politik yang humanis dan berkeadilan sosial,” tegasnya.

Sebagai informasi, Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 akan dilaksanakan mulai 14 Mei 2024 hingga 11 Juli 2024. Oleh karena itu, Puan berharap Anggota DPR RI dapat bekerja maksimal demi kesejahteraan rakyat.

“Kepada anggota dewan yang terhormat, kami menyampaikan selamat bekerja memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan rahmat dan bimbingan-Nya kepada kami semua,” ujar Puan.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com