KOMPAS.com - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Guspardi Gaus meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak meminggirkan masyarakat setempat saat proses pembangunan kota tersebut.
Hal tersebut disampaikan sebagai respons terhadap isu dugaan penggusuran yang menimpa warga setempat akibat pembangunan IKN.
“Jangan sampai IKN mencontoh pembangunan kota di negara lain yang menghilangkan keberadaan masyarakat asli setempat. Jangan masyarakat yang asli yang berada di situ (IKN) dimarjinalkan,” kata Guspardi seperti yang dikutip dari laman Dpr.go.id, Rabu (20/3/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Guspardi saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Minta Tak Ada Penggusuran di IKN, Komnas HAM: Hak Tanah Tak Boleh Dirampas
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menanyakan kebenaran terkait isu dugaan penggusuran tersebut.
Menurut Guspardi, jika isu tersebut benar adanya, itu akan menjadi tindakan yang sangat menyakitkan dan memalukan.
“Apa benar atau tidak, dan juga saya membaca juga suratnya ditarik dan sebagainya," imbuhnya.
Guspardi mengungkapkan bahwa dirinya menjadi anggota panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja) di DPR yang membahas pembuatan Undang-undang (UU) IKN beberapa waktu lalu.
Baca juga: Parlemen Eropa Loloskan UU untuk Mengatur AI, Ini Poinnya
Dalam pembahasan tersebut, kata dia, DPR menekankan kepada pemerintah bahwa IKN harus menjadi kota untuk semua.
"Jangan hanya sebuah kota, ibu kota, diperuntukkan hanya untuk orang tertentu saja," tutur Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Oleh karena itu, Guspardi meminta Otorita IKN untuk fokus pada kebijakan dan nilai-nilai luhur terkait pemindahan ibu kota negara Indonesia, meskipun regulasinya telah disahkan oleh DPR.
Senada dengan Guspardi, Anggota Komisi II DPR RI Cornelis menegaskan bahwa IKN harus menghindari tindakan yang membuat warga setempat menjadi seperti warga suku adat yang terpinggirkan di negara-negara lain.
Baca juga: Apakah Suku Aborigin Masih Ada?
"Jangan seperti warga Aborigin di Australia, warga Indian di Amerika, dan warga Viking di Eropa, nanti tinggal nama," tuturnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono memastikan bahwa tidak ada tindakan penggusuran yang dilakukan secara sewenang-wenang dalam pembangunan IKN.
Sebagai Kepala Otorita IKN, ia menganggap warga di sekitar IKN sebagai bagian dari komunitasnya sendiri.
Bambang menyatakan bahwa saat ini dirinya secara resmi terdaftar sebagai penduduk Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang merupakan lokasi pembangunan IKN.
Baca juga: Pj Bupati PPU Ungkap Pertemuan Tertutup dengan Prabowo di HPK IKN
Ia menjelaskan bahwa saat ini ada euforia pembangunan di sekitar kawasan IKN, tetapi cenderung tidak mengikuti aturan yang ada.
Oleh karena itu, Bambang meminta izin kepada DPR untuk melanjutkan pembangunan IKN sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
"Dan tentu saja itu tidak termasuk apa yang diwartakan sebagai penggusuran. Saya (meyakini bahwa) kita jauh dari kata penggusuran," ucapnya.