Laga Indonesia Vs Vietnam Minggu Depan, Pemerintah Diminta Segera Sahkan Naturalisasi 3 Pemain Asal Belanda

Kompas.com - 15/03/2024, 20:35 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Komisi III dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyetujui proses naturalisasi tiga pesepak bola asal Belanda, yakni Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes.

DPR pun meminta pemerintah untuk mempercepat proses pengesahan ketiga pesepak bola itu sebagai warga negara Indonesia (WNI), sehingga mereka bisa segera memperkuat Tim Nasional (Timnas) Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, seluruh proses naturalisasi yang membutuhkan keputusan Komisi III dan Komisi X sudah dilalui.

"(Prosesnya) sudah dilakukan lewat rapat paripurna. Pimpinan DPR RI juga sudah mengirimkan surat terkait hal tersebut kepada pemerintah," jelas Hetifah melalui siaran persnya, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Pekan Depan, Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Akan Diambil Sumpah Jadi WNI

Dia menjelaskan, raker yang membahas soal naturalisasi itu turut dihadiri oleh sejumlah pihak, seperti Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria serta Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ( PSSI) Zainuddin Amali.

Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi, Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar, dan pelatih Timnas Indonesia Indra Sjafri.

Surat persetujuan naturalisasi ketiga pesepakbola dari DPR sendiri sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pimpinan DPR pertengahan pekan ini. Hal ini dilakukan mengingat ada tanggal merah atau libur pada awal pekan.

Hetifah pun berharap presiden segera membuat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengizinkan ketiga pemain itu untuk mengikuti proses pengambilan sumpah menjadi WNI.

Baca juga: Profil dan Menit Bermain Ragnar, Thom Haye, Nathan, dan Jay Idzes

“Semoga PSSI juga bisa segera menghadirkan ketiga pemain untuk pengambilan sumpah nanti,” lanjut Hetifah.

Dia juga berharap agar pengambilan sumpah bisa segera dilakukan, karena akan ada pertandingan prakualifikasi antara Indonesia versus Vietnam di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada 21 Maret 2024 mendatang.

“Perlu kerja sama berbagai pihak untuk memastikan semua proses berjalan lancar,” tegasnya.

Keppres dinilai penting

Hetifah menilai, pengesahan ketiga pesepak bola itu harus segera dilakukan karena mereka masih harus disibukkan dengan proses perpindahan dari Asosiasi Sepak Bola Kerajaan Belanda (KNVB) ke PSSI.

Baca juga: Daftar 28 Pemain Timnas Indonesia Vs Vietnam, Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Masuk

“Kami juga mendorong PSSI agar cepat memproses perpindahan antar KNVB ke PSSI supaya Timnas Indonesia bisa bertanding melawan Vietnam,” ucap Hetifah.

Lebih lanjut, Hetifah meminta para suporter Timnas Indonesia untuk mendukung proses naturalisasi itu agar berjalan lancar.

“Kepada para football lovers, kami berharap kesabarannya saat menantikan momen yang ditunggu-tunggu ini,” ujar legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur tersebut.

Senada dengan Hetifah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti berharap agar masyarakat Indonesia bersabar menantikan proses naturalisasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes.

Baca juga: Komisi X DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Ragnar, Thom Haye, dan Maarten Paes

Pasalnya, jelas dia, proses naturalisasi memerlukan sejumlah tahapan. Utamanya menyangkut Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Ia menegaskan, proses naturalisasi memerlukan berbagai tahapan.

"Surat Presiden dari pemerintah terkait permintaan persetujuan naturalisasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Pae dikirimkan ke DPR saat dewan dalam masa reses. DPR baru kembali bersidang pada tanggal 5 Maret 2024," jelasnya.

"Saat itulah pembahasan langsung masuk soal naturalisasi. Merujuk pada rangkaian waktu yang ada, pembahasan dilakukan secara kilat di DPR agar Indonesia segera punya pemain yang bagus," lanjut Agustina.

Dia menjelaskan, meskipun DPR segera melakukan pembahasan, tetapi semua mekanisme harus dijalani sesuai aturan yang berlaku. Sama halnya dengan proses formal lainnya, mekanisme berjalan di saat hari kerja.

Baca juga: Perkembangan Proses Naturalisasi Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye

Agustina menyatakan bahwa DPR berkomitmen mendukung kemajuan sepak bola Tanah Air. DPR bahkan rela jungkir balik untuk kebaikan sepak bola Indonesia.

“Surat persetujuan naturalisasi dari DPR untuk pemain-pemain tersebut diangkat sumpah juga sudah dikirimkan kembali ke Pemerintah,” sebut legislator dari dapil Jawa Tengah IV itu.

Agustina berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses naturalisasi membutuhkan waktu karena ada proses yang harus dilalui sesuai dengan amanat konstitusi.

“Mekanisme dan tahapan dalam UU harus tetap dilalui. Tentu ada tahapan yang harus dipahami, yang melibatkan lembaga kepresidenan, DPR, dan kementerian,” papar Agustina.

Perlu diketahui, berdasarkan penjelasan PSSI, Thom Haye, Ragnar Oratmangoen dan Maarten Pae dijadwalkan baru akan mengambil sumpah menjadi WNI pekan depan meski surat persetujuan naturalisasi sudah dikirimkan DPR ke pemerintah.

Baca juga: Thom Haye Jalani Tes Medis: Semangat Jadi Bagian Timnas, Cinta Indonesia

PSSI menargetkan ketiga pemain akan memperkuat Timnas Indonesia di kandang Vietnam pada 26 Maret 2024.

Terkini Lainnya
Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

DPR
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

DPR
DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR
Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

DPR
DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR
Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

DPR
Dasco Tegaskan DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Dasco Tegaskan DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

DPR
Puan Ajak Ketua Parlemen Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Hijau hingga Budaya

Puan Ajak Ketua Parlemen Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Hijau hingga Budaya

DPR
Puan Maharani Soroti Krisis Palestina dan Sudan di Forum MIKTA 2025

Puan Maharani Soroti Krisis Palestina dan Sudan di Forum MIKTA 2025

DPR
Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi VII DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi VII DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

DPR
DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR
Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

DPR
Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

DPR
Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

DPR
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com