KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ecky Awal Mucharam menyebut bahwa rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagai hal yang kontraproduktif dengan kondisi daya beli masyarakat saat ini
"Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menuliskan bahwa pemerintah memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen mulai 1 Januari 2025," jelas Ecky melalui keterangan persnya, Kamis (14/3/2024).
“Dengan tarif PPN yang belum lama dinaikkan jadi 11 persen saja daya beli masyarakat langsung anjlok. Bagaimana jadinya jika tarif PPN dinaikkan kembali? Otomatis masyarakat akan menjadi korban,” sambungnya.
Ecky mengatakan, penurunan daya beli masyarakat pada 2022 terlihat dari porsi konsumsi rumah tangga yang sebagian besar digunakan untuk barang habis pakai, seperti membeli makanan maupun perlengkapan rumah tangga.
Baca juga: Pemerintah Berencana Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Said Abdullah: Perlu Kajian yang Matang
“Fenomena makan tabungan (mantab) masyarakat menengah pada 2023 menjadi isu yang hangat dalam penurunan daya beli masyarakat,” lanjut Ecky.
Ia memaparkan, hasil survei konsumen yang dilakukan Bank Indonesia (BI) menjelaskan, rasio konsumsi kelompok dengan pengeluaran di bawah Rp 5 juta sebagian besar mengalami penurunan.
Kelompok yang paling terkena imbas itu adalah orang-orang dengan pengeluaran Rp 2,1 juta hingga Rp 3 juta dan diikuti kelompok pengeluaran Rp 4,1 juta hingga Rp 5 juta.
Ecky menambahkan, selain melemahkan daya beli masyarakat, kenaikkan tarif PPN juga akan berpotensi meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional.
Ia menilai, penyesuaian tarif PPN akan mendorong inflasi tinggi yang mengindikasikan harga-harga barang atau jasa semakin mahal. Hal ini dapat mengakibatkan daya beli masyarakat semakin terpuruk.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada, Baleg DPR: Polemik RUU DKJ Terjawab
“Para pelaku industri dari golongan ekonomi atas akan dengan mudah menaikkan harga barangnya ketika tarif PPN bahan baku industrinya meningkat. Pada akhirnya, masyarakat ekonomi menengah ke bawah sebagai konsumen yang akan menanggung secara langsung kenaikan tarif PPN,” ujar Ecky.