Setjen DPR Luncurkan "Digitall", Aplikasi untuk Perencanaan BMN dan Pengukuran Realisasi Anggaran

Kompas.com - 28/02/2024, 20:28 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Biro Keuangan Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi meluncurkan aplikasi “Digitall”. Bersamaan dengan ini, diadakan pula acara Sosialisasi dan Implementasi Penggunaan Aplikasi Digitall dan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dalam Pengelolaan BMN Setjen DPR RI.

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono mengungkapkan bahwa Digitall merupakan sebuah inovasi baru. Ke depannya, aplikasi ini penggunaannya tidak hanya untuk perencanaan BMN, tetapi juga untuk pengukuran kinerja realisasi anggaran.

“Sosialisasi untuk perencanaan BMN kami menggunakan salah satu aplikasi yang kami bangun sendiri dalam hal ini adalah Digitall. Jadi, dari hulu ke hilir bisa pakai aplikasi ini. Mudah-mudahan ke depannya bisa lebih baik lagi," ungkap Sumariyandono melalui siaran persnya, Rabu (28/2/2024).

Pada proses perencanaan, jelasnya, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, terkait rencana strategis (renstra) yang di dalamnya terdapat visi misi, kegiatan, hingga target capaian. Penyusunan BMN ini harus in-line dalam mencapai target tersebut.

Baca juga: Setengah Penduduk Dunia Perempuan, DPR RI Dorong Dibentuknya Komisi Perempuan di Forum APA 

“Renstra untuk 2025 sedang kami susun, tapi kami sudah punya namanya renstra teknokratik. Selain renstra, ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2020 yang juga menjadi acuan standar yang harus digunakan dalam penyusunan RKBMN,” terang Sumariyandono.

Ia juga mengingatkan pentingnya Indeks Pengelolaan Aset (IPA) dalam pengelolaan BMN. Sebab, IPA adalah indeks yang akan dinilai dalam pengukuran penilaian reformasi birokrasi.

Di samping itu, Sumariyandono berpesan agar setiap unit kerja menekankan kualitas perencanaan yang baik, sehingga penyusunannya dapat lebih baik dengan mempertimbangkan ketepatan waktu serta dokumen.

“IPA ini perlu ditekankan ke seluruh unit kerja untuk memperhatikan hal ini. Sehingga, capaian dari IPA tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Biro Keuangan, tapi menjadi tanggung jawab bersama. Semua unit kerja harus memberikan kontribusi,” ujarnya.

Baca juga: Real Count Pileg DPR di DKI Data 55,44 Persen: Suara PKS Masih Tertinggi, Diikuti PDI-P dan Gerindra

“Salah satunya adalah bagaimana agar laporan bisa dilakukan tepat waktu, sehingga dokumen yang diminta itu bisa terpenuhi sesuai dengan permintaan. Nah, yang bisa menyiapkan adalah teman-teman di unit-unit kerja,” katanya.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com