KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf Macan Efendi menyoroti kasus viral perundungan geng senior sekolah yang mengakibatkan siswa dilarikan ke rumah sakit (RS).
Menurutnya, kasus-kasus kekerasan di sekolah tidak boleh ditoleransi. Pihak sekolah diminta berperan aktif dalam menindak aksi perundungan serta menyiapkan langkah mitigasi.
“Sekolah harus tegas, bubarkan geng itu. Kalau perlu dibawa ke ranah hukum,” ujar Dede dalam keterangan tertulis yang dikutip dari dpr.go.id, Selasa (20/2/2024).
Oleh sebab itu, Dede mengharuskan pihak sekolah untuk menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbud Ristek PPKSP).
Tujuannya, sebut dia, sebagai payung hukum untuk menghindari menghindari perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi di sekolah maupun instansi pendidikan.
Baca juga: Kemendikbudristek Didesak Segera Tangani Perundungan Siswa Binus School Serpong
Permendikbud Ristek PPKSP juga ikut membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus seperti kekerasan yang terjadi, baik secara daring, psikis, dan lainnya yang melihat dari sudut pandang korban.
"Di sekolah tidak diperbolehkan kekerasan atau bullying sesuai Permendikbud Ristek yang sudah ada. Jangan sampai kekerasan berkedok inisiasi masuk geng jadi pembenaran," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini dunia maya tengah digemparkan dengan kasus perundungan di sebuah sekolah menengah atas (SMA) internasional di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam video yang beredar, komplotan yang dijuluki "Geng Tai" terlihat merundung salah seorang siswa di sebuah warung depan sekolah. Akibat dari hal itu, siswa tersebut sampai harus dilarikan ke RS untuk mendapatkan perawatan.