Perusahaan Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, DPR RI: Investasi Dongkrak Ekonomi, tapi Harus Sejahterakan Masyarakat

Kompas.com - 20/02/2024, 15:06 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Herman Khaeron mengatakan, pihaknya mendukung peningkatan investasi dan mendorong pertumbuhan investasi agar dapat lebih baik lagi ke depannya. 

Meski demikian, investasi diharapkan bukan hanya tentang kuantitas, tetapi juga memiliki kualitas dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

“Dampak ini baik tingkat kesejahteraan, perbaikan lingkungan hidup, kemudian meningkatkan ruang-ruang maupun peluang-peluang baru dalam usaha masyarakat. Ini penting," ujarnya.

Dia mengatakan itu saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI menyambangi PT Longrich Indonesia di Cirebon Jawa Barat, Senin (19/2/2024).

Kunjungan Komisi VI DPR tersebut untuk menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat terkait kondisi yang dianggap tidak sesuai kelayakan.

Baca juga: EVP 2024 Diapresiasi Delegasi Dunia, Sekjen BKSAP DPR: Mereka Sangat Antusias dan Kagum

Beberapa kasus yang mencuat, di antaranya permintaan uang masuk sebagai karyawan, katering yang tidak bermutu, serta tingkat kesejahteraan yang rendah.

“Tadi temuannya ada upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang terlalu rendah, suasana pabrik yang perlu diperbaiki, dan makan siang yang kurang berkualitas,” katanya melansir dpr.go.id, Selasa (20/2/2024).

Pria yang akrab disapa Hero itu menilai, hal itu merupakan fakta yang harus dikawal terus-menerus supaya investasi sesuai dengan harapan dan keinginan. 

Dia mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan atas realisasi investasi yang dilakukan Kementerian Investasi/(Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“BKPM beserta seluruh jajaran sudah bekerja keras untuk bisa merealisasikan target-target investasi,” katanya. 

Baca juga: Sekjen DPR: 19 Parlemen Negara IPU dan 3 Organisasi Internasional Pantau Pemilu 2024

Hero juga menginginkan investasi sederas mungkin masuk ke negara, tetapi juga diharapkan bisa lebih terbuka dan bisa memberikan dampak kesejahteraan terhadap masyarakat.

“Manfaatnya diharapkan untuk yang bekerja di dalam pabrik maupun warga masyarakat yang tinggal di sekitarnya," ujar.

Lokasi pabrik bermasalah

Lebih lanjut, Hero mengatakan, masalah lain yang menjadi sorotan Komisi VI atas keberadaan PT Long Rich Indonesia di Cirebon adalah posisi lokasi pabrik.

Sebab, pabrik tersebut tidak berada di dalam kawasan industri sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan, pihaknya termasuk yang dari awal mempertanyakan keabsahan lokasi pabrik yang tidak berada di kawasan industri.

Baca juga: Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, DPR RI Undang Negara Sahabat Pantau Pemilu 2024

Hero mengatakan, ada dua kawasan yang diperbolehkan untuk sebuah pabrik, yakni dalam kawasan industri atau dalam kawasan peruntukan industri. 

“Jika pabrik tidak masuk dalam dua kriteria kawasan itu, maka seperti apa kawasan ini. Lagipula kalau kami perhatikan, kawasan pangan produktif atau kawasan hijau di sini menyusut,” ujarnya.

Dia menyebutkan, kawasan tesebut awalnya merupakan kawasan tanaman bawang dan tebu, lalu menjadi kawasan pabrik yang berdampak pada biaya hidup masyarakatnya yang semakin meningkat. 

"Nah, inilah yang harus dipertimbangkan betul. Bukan hanya untuk jangka pendek ini menyerap tenaga kerja sebesar-besarnya, tetapi juga secara jangka panjang bagaimana dampak terhadap masyarakat di sekitar,” sebutnya. 

Hero mengatakan, sekarang Cirebon dibangun pabrik-pabrik, padahal daerah ini penyumbang pangan nasional. 

Baca juga: Bansos Pangan di Jabar Disebut Tak Disalurkan Sesuai DTKS, Komisi VIII: Kluster Kemiskinan Belum Dibahas

“Ini fakta yang harus kita dudukkan secara benar dan secara baik sehingga pembangunan yang dilakukan memang berkelanjutan," katanya.

Terkini Lainnya
Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

DPR
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

DPR
DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR
Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

DPR
DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR
Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

DPR
Dasco Tegaskan DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Dasco Tegaskan DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

DPR
Puan Ajak Ketua Parlemen Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Hijau hingga Budaya

Puan Ajak Ketua Parlemen Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Hijau hingga Budaya

DPR
Puan Maharani Soroti Krisis Palestina dan Sudan di Forum MIKTA 2025

Puan Maharani Soroti Krisis Palestina dan Sudan di Forum MIKTA 2025

DPR
Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi VII DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi VII DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

DPR
DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR
Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

DPR
Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

DPR
Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

DPR
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com