KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Diah Pitaloka menyoroti penyaluran bantuan sosial ( bansos) pangan untuk masyarakat miskin ekstrem di Jawa Barat (Jabar) yang penyalurannya tidak berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Diah, berdasarkan informasi Dinas Sosial Jabar, penyaluran bansos pangan, khusunya untuk kelompok miskin ekstrem, menggunakan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kementeriaan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
“Dalam ruang kerja kami yang bermitra dengan Kementerian Sosial, kluster kemiskinan ekstrem belum dibahas bersama. Bagaimana munculnya kategori kemiskinan ekstrem, penetapan hingga verifikasi datanya kami belum bahas,” kata Diah melalui keterangan persnya, Jumat (9/2/2024).
Baca juga: Komisi VIII Berkomitmen Selesaikan RUU KIA Guna Tekan Angka Stunting dan Kematian Ibu
Hal tersebut disampaikan Diah saat memimpin tim kunjungan kerja reses Komisi VIII di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024).
Diah menuturkan, informasi tersebut menjadi catatan penting bagi Komisi VIII. Ia berjanji akan segera membahas mengenai pemisahan kluster miskin dan miskin ekstrem.
“Sebaiknya segera dibahas karena berhubungan dengan langkah-langkah yang lebih efektif dalam penanganan kemiskinan ekstrem dan penyaluran bansos,” tutupnya.