KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Diah Pitaloka mengatakan, Komisi VIII berkomitmen mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU )Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
RUU tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan akses serta kecepatan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak.
“Pembahasan UU KIA menjadi momentum penting untuk menanggapi kasus meningkatnya angka kematian ibu di Jabar karena akses kesehatan yang kurang memadai,” kata Diah melalui keterangan persnya, Jumat (9/2/2024).
Hal itu disampaikan Diah usai memimpin tim Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi VIII ke Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/2/2024).
Baca juga: Perbedaan Usulan Biaya Haji 2024 antara Kemenag dan Panja Komisi VIII DPR
Pada akhir masa jabatannya, Diah menegaskan berkomitmen untuk mengkonsolidasikan langkah-langkah bersama pemerintah guna mengatasi tantangan ini.
“Kita masih ada waktu enam bulan (hingga Oktober 2024). Pembahasan RUU ini sebenarnya sudah selesai namun ada beberapa hal yang masih perlu untuk diharmonisasi,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Melalui RUU KIA, langkah-langkah konkret diharapkan akan memperkuat sistem kesehatan yang ada, memastikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, dan untuk memperkuat kebijakan yang berfokus pada kesejahteraan ibu dan anak.
“Kami menggarisbawahi pentingnya anggaran kesehatan yang memadai untuk mendukung program-program peningkatan akses kesehatan,” jelasnya.
Baca juga: Komisi VIII DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Turun dari Usulan Pemerintah
Selain itu, angka stunting juga menjadi fokus utama. RUU KIA diharapkan dapat membawa dampak positif dalam mengurangi angka stunting di Jabar yang masih tinggi.
“Dengan adanya pembahasan ini, DPR memberikan sinyal kuat bahwa perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan bagi ibu dan anak menjadi prioritas nasional yang harus dikejar bersama,” tegasnya.