HUT Ke-78 DPR RI, Puan Paparkan Capaian DPR Selama Setahun

Kompas.com - 29/08/2023, 17:40 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) genap berusia 78 tahun pada Selasa (29/8/2023). Ketua DPR RI Puan Maharani pun menyampaikan berbagai capaian DPR, termasuk bagaimana dewan banyak menerima aduan dari rakyat.

Hal tersebut disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna Khusus Tahun 2022-2023 tentang Penyampaian Laporan Kinerja dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/8/2023).

Dalam pidatonya, Puan mengungkapkan bahwa dewan legislatif telah mendapatkan ribuan aspirasi dari masyarakat yang telah disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Puan menjelaskan sejak 16 Agustus 2022 hingga 25 Juli 2023, DPR telah menerima 4.603 aduan rakyat melalui surat fisik dan 255 surat melalui website. Ini menjadi bukti bahwa DPR selalu berusaha menjalankan amanat rakyat dalam menyerap seluruh aspirasi.

"Terdapat 5 bidang permasalahan yang mendominasi aspirasi dan pengaduan masyarakat, yaitu hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan, pertanahan dan reformasi agraria, perdagangan, perindustrian, investasi, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ekonomi keuangan serta kehutanan, lingkungan hidup, dan ESDM," kata Puan dalam siaran persnya, Selasa.

Baca juga: DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Mengusung tema ‘DPR RI Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju’ pada HUT ke-78, DPR telah memiliki sejumlah capaian.

Puan merinci beberapa capaian dewan pada masa kerja tahun 2022-2023, termasuk dalam fungsi legislasi di mana DPR telah sukses menyelesaikan 23 Rancangan Undang Undang (RUU) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

"Kemudian 16 RUU sedang dalam tahap pembicaraan tingkat I, sebanyak 5 RUU diantaranya adalah RUU Kumulatif Terbuka dan 46 RUU sedang dalam tahap penyusunan. Sebanyak 29 RUU di antaranya adalah RUU Kumulatif Terbuka," jelas mantan Menko PMK itu.

"Dalam proses pembentukan UU, DPR RI senantiasa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi melalui berbagai kegiatan, seperti rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, dan diskusi," sambung Puan.

Terkait perkara pengujian uji materil UU di Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat 130 perkara pengujian UU sepanjang Tahun Sidang 2022-2023. Dari jumlah tersebut, kata Puan, hanya 13 perkara yang putusannya dikabulkan oleh MK.

"Hal tersebut menunjukkan pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI, telah sejalan dengan konstitusi negara," tegasnya.

Baca juga: HUT Ke-78 DPR, Puan Sampaikan 7 Otokritik Ini untuk Anggota Dewan

Sementara itu, dalam kinerja anggaran, Puan melaporkan DPR bersama pemerintah telah menyepakati Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 dan Pembahasan Pendahuluan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024.

Puan menyebut, APBN sebagai instrumen keuangan negara telah bekerja keras dalam menggerakkan perekonomian nasional, memberikan perlindungan sosial, dan menjalankan pemulihan ekonomi nasional.

"Perekonomian Indonesia tahun 2022 dan 2023, menunjukkan ketahanan ekonomi dan pemulihan yang terus menguat di tengah pemulihan sosial-ekonomi nasional dan tantangan global. Hal ini merupakan hasil kerja bersama DPR RI dan Pemerintah dalam menyusun Undang0Undang APBN beserta kebijakan fiskalnya," ungkap Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menambahkan, DPR bersama pemerintah pada masa persidangan ini tengah melaksanakan pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2024.

Puan menyatakan, DPR akan memastikan bahwa APBN mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"DPR RI akan terus mencermati dan memastikan bahwa APBN sebagai instrumen keuangan negara harus mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, membangun perekonomian nasional, dan melaksanakan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia," sebutnya.

Fungsi pengawasan DPR kepada pemerintah

Puan mengatakan, sebagai lembagai legislatif, DPR selama ini telah melakukan fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan dan program pemerintah yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak politik, sosial, ekonomi, budaya, spiritual, dan ketertiban umum di masyarakat.

"Fungsi pengawasan DPR RI dilaksanakan melalui Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum, Panitia Kerja, Panitia Khusus Pengawasan, Tim Pemantau, serta kunjungan kerja ke daerah dan luar negeri. Dari 50 Panitia Kerja yang telah dibentuk, 21 di antaranya telah dinyatakan selesai," tutur Puan.

Lebih lanjut, Puan mengatakan, DPR pun telah menjalankan peran diplomasi parlemen dengan cara menghadiri dan berpartisipasi dalam pertemuan forum antarparlemen dan nonparlemen.

Puan mengatakan, diplomasi parlemen itu dilakukan baik di tingkat internasional maupun regional, serta melalui kegiatan diplomasi bilateral.

"Serangkaian kegiatan diplomasi yang dilakukan DPR RI adalah untuk memperkuat politik luar negeri Indonesia dan menempatkan posisi RI yang semakin kuat dalam memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat regional dan global," papar cucu Bung Karno tersebut.

Baca juga: Puan Sebut DPR Hasilkan 23 UU Sepanjang Masa Sidang 2022-2023

Dalam Rapat Paripurna hari ini, Puan mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan doa kepada tiga anggota dewan yang telah wafat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai anggota DPR RI. Ketiganya adalah, Muhammad Rapsel Ali, Desmond Junaidi Mahesa dan Bambang Kristiono.

Rapat tersebut turut dihadiri juga Ketua DPR RI Ke-15 Akbar Tanjung, Ketua DPR RI Ke-16 Agung Laksono dan Ketua DPR RI Ke-17 Marzuki Alie, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR) Ahmad Basarah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Anwar Usman, Hakim Agung Syamsul Maarif yang mewakili Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

Usai penyampaian pidato, Puan lalu menyampaikan buku laporan kinerja DPR kepada Ketua BPK RI Isma Yatun, Ketua KY Amzulian Rifai, Pimpinan MPR RI yang diwakili Ketua MPR Ahmad Basarah, Pimpinan DPD RI diwakili Wakil Ketua DPD Nono Sampono, dan Hakim Agung Syamsul Maarif yang mewakili MA.

Buku laporan kinerja juga diberikan Puan kepada ketua DPR periode sebelumnya yang diwakili oleh Agung Laksono dan kepada ketua-ketua fraksi DPR RI saat ini.

Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Rayakan HUT Ke-78, Dihadiri 3 Eks Pimpinan

Selain Rapat Paripurna khusus, DPR turut menggelar beragam acara menarik lainnya dalam rangkaian peringatan HUT ke-78. Antara lain aksi donor darah yang bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI), bazar dan pasar murah yang diadakan oleh Persatuan Istri Anggota (PIA).

Acara bazar yang dihelat di Gedung DPR ini pun dimeriahkan oleh penampilan dari penyanyi Melly Goeslow.

"Marilah kita setia pada komitmen menjalankan tugas negara dan kerja bersama membangun lembaga DPR RI yang dipercaya rakyat dan dicintai rakyat. Dirgahayu DPR RI ke-78," ucap Puan.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com