Wakil Ketua DPR Sebut Wacana Kemenkominfo Sensor Konten Platform OTT Perlu Dikaji

Kompas.com - 22/08/2023, 16:26 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Lodewijk F Paulus mengatakan, wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menyensor sejumlah platform over-the-top (OTT) yang tayang di Indonesia perlu dikaji.

“Tentu namanya seorang menteri baru (Menkominfo Budi) ingin buat suatu terobosan. Waktu akan membuat terobosan tentunya dia akan melihat dari sisi peraturan-peraturan yang berlaku. Kemudian terkait etika, hal ini di Indonesia sangat berkaitan dengan budaya bangsa Indonesia. Mungkin kalau di luar tidak ada masalah, tetapi di Indonesia itu (bisa) menjadi masalah,” ujar Lodewijk dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Dpr.go.id, Selasa (22/8/2023).

Perlu diketahui, wacana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebagai tindak lanjut dari adanya perilaku platform OTT yang tidak sebanding dengan lembaga lain yang menayangkan film.

Baca juga: Soal UU ITE Sering Dijadikan Alat Kriminalisasi, Anies: Pasal Karet Harus Direvisi

Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mencontohkan, kemunculan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengundang pro kontra di tengah masyarakat.

Oleh karena itu,Lodewijk menyarankan agar Kemenkominfo mengkaji terlebih dahulu wacana untuk menyensor konten platform OTT.

”Jadi wacana itu kita (kaji) lihat saja dulu. Toh, nanti kita akan bahas dan lihat nilai baiknya atau nilai jeleknya seperti apa, serta dampaknya kepada masyarakat seperti apa," ucapnya.

Ia yakin bahwa wacana Kemenkominfo tersebut memiliki tujuan baik, seperti halnya UU ITE yang menggambarkan kebaikan untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Amburadul, Komisi II DPR: Penuh Nuansa Kepentingan, Calon Anggota yang Lulus Dibuat Tak Lolos

Meski bertujuan baik, sebut Lodewijk, UU ITE juga mendapat komplain hingga harus direvisi.

Untuk diketahui, wacana penyensoran konten platform OTT muncul agar masyarakat tidak terpapar hal-hal di luar etika.

Menurut Lodewijk, hal tersebut sudah sesuai dengan penyampaian Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) saat pidato kenegaraan bahwa etika bangsa sudah mulai berkurang.

”Juga dengan waktu tinggal (masa jabatan), katakan satu tahun lebih untuk menteri ini (Menkominfo Budi) bertugas. Ya kita lihat lah demi kebaikan dan kita juga lihat pidato presiden kemarin kok etika bangsa ini sudah berkurang, nah tentunya terkait dengan itu,” tuturnya.

 

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com