Wakil Ketua DPR Sebut Wacana Kemenkominfo Sensor Konten Platform OTT Perlu Dikaji

Kompas.com - 22/08/2023, 16:26 WIB
Dwinh,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Lodewijk F Paulus mengatakan, wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menyensor sejumlah platform over-the-top (OTT) yang tayang di Indonesia perlu dikaji.

“Tentu namanya seorang menteri baru (Menkominfo Budi) ingin buat suatu terobosan. Waktu akan membuat terobosan tentunya dia akan melihat dari sisi peraturan-peraturan yang berlaku. Kemudian terkait etika, hal ini di Indonesia sangat berkaitan dengan budaya bangsa Indonesia. Mungkin kalau di luar tidak ada masalah, tetapi di Indonesia itu (bisa) menjadi masalah,” ujar Lodewijk dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Dpr.go.id, Selasa (22/8/2023).

Perlu diketahui, wacana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebagai tindak lanjut dari adanya perilaku platform OTT yang tidak sebanding dengan lembaga lain yang menayangkan film.

Baca juga: Soal UU ITE Sering Dijadikan Alat Kriminalisasi, Anies: Pasal Karet Harus Direvisi

Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mencontohkan, kemunculan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengundang pro kontra di tengah masyarakat.

Oleh karena itu,Lodewijk menyarankan agar Kemenkominfo mengkaji terlebih dahulu wacana untuk menyensor konten platform OTT.

”Jadi wacana itu kita (kaji) lihat saja dulu. Toh, nanti kita akan bahas dan lihat nilai baiknya atau nilai jeleknya seperti apa, serta dampaknya kepada masyarakat seperti apa," ucapnya.

Ia yakin bahwa wacana Kemenkominfo tersebut memiliki tujuan baik, seperti halnya UU ITE yang menggambarkan kebaikan untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Amburadul, Komisi II DPR: Penuh Nuansa Kepentingan, Calon Anggota yang Lulus Dibuat Tak Lolos

Meski bertujuan baik, sebut Lodewijk, UU ITE juga mendapat komplain hingga harus direvisi.

Untuk diketahui, wacana penyensoran konten platform OTT muncul agar masyarakat tidak terpapar hal-hal di luar etika.

Menurut Lodewijk, hal tersebut sudah sesuai dengan penyampaian Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) saat pidato kenegaraan bahwa etika bangsa sudah mulai berkurang.

”Juga dengan waktu tinggal (masa jabatan), katakan satu tahun lebih untuk menteri ini (Menkominfo Budi) bertugas. Ya kita lihat lah demi kebaikan dan kita juga lihat pidato presiden kemarin kok etika bangsa ini sudah berkurang, nah tentunya terkait dengan itu,” tuturnya.

 

Terkini Lainnya
Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

DPR
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

DPR
DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR
Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

DPR
DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR
Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

DPR
Dasco Tegaskan DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Dasco Tegaskan DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

DPR
Puan Ajak Ketua Parlemen Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Hijau hingga Budaya

Puan Ajak Ketua Parlemen Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Hijau hingga Budaya

DPR
Puan Maharani Soroti Krisis Palestina dan Sudan di Forum MIKTA 2025

Puan Maharani Soroti Krisis Palestina dan Sudan di Forum MIKTA 2025

DPR
Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi VII DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi VII DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

DPR
DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR
Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

DPR
Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

DPR
Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

DPR
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com