KOMPAS.com - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Guspardi Gaus mengatakan, para aparatur sipil negara ( ASN) yang bekerja di zona nyaman tidak berupaya untuk meningkatkan kompetensi dan pengabdiannya.
"(Para ASN) jangan terlena di zona nyaman. Paradigma kerja di zona nyaman dan aman menjadi alasan sebagian orang menjalani profesi sebagai abdi negara, tentunya mempengaruhi cara berpikir, bersikap dan berperilaku,” katanya di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus bertransformasi menjadi ASN yang kompeten, andal, dan kompetitif melalui sistem manajemen ASN berdasarkan sistem merit.
Untuk itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap, aspek kualifikasi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kinerja yang dipersyaratkan dalam sistem merit dapat mengubah konsep ASN zona nyaman agar bisa bertransisi menjadi zona persaingan yang kompetitif.
Baca juga: Kompak, DPR dan Pemerintah Beri Sinyal Setuju Batas Usia Capres Turun ke 35 Tahun
Peningkatan kompetensi ASN dalam berbagai bidang yang diharapkan, seperti memperkaya literasi digital, cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi, tanggap terhadap perubahan, proaktif terhadap pelayanan, memperluas jejaring kerja, kolaborasi di segala lini, dan produktif dengan karya-karya yang menjadi perhatian abdi negara.
“Dengan begitu, ASN dapat berkompetisi secara sehat dan akan berusaha selalu meningkatkan performanya agar dapat lebih kompetitif,” katanya dalam siaran pers.
Guspardi juga mengatakan, ASN kompetitif yang dihasilkan dari ASN yang peduli dengan peningkatan kompetensi diharapkan mampu mendobrak zona nyaman dan memberikan kontribusi terbaik untuk bangsa dan negara.
Selain itu, ASN kompetitif juga diharapkan memberikan pelayanan yang paripurna kepada masyarakat, sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
Terkait ungkapan ASN zona nyaman, Guspardi mengatakan,kecenderungan menjalani pekerjaan sebagai rutinitas dan kewajiban menyebabkan ASN kurang inovatif dan tidak memiliki keinginan untuk memperbaiki hasil kerjanya.
Baca juga: Kasus Basarnas, Anggota DPR Ungkit Korupsi Heli AW-101: Jangan Sampai Sipilnya Saja yang Dipidana
Dia menilai, para ASN harus mengubah pemikiran merasa cukup bekerja dengan baik, tanpa perlu meningkatkan performa.
Menurutnya, kultur zona nyaman akan mengakibatkan organisasi berjalan stagnan dan sulit bersaing.
Guspardi menyebutkan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS juga memperkuat agar ASN selalu mengembangkan kompetensinya.
“Sistem penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja dengan memperhatikan target capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan,” katanya.
Baca juga: Anggota DPR Minta KPK dan TNI Bentuk Tim Koneksitas Usut Dugaan Korupsi di Basarnas