Awasi Pelaksanaan Haji 1444 H, Gus Imin Pimpin Timwas Haji Tahap II DPR RI

Kompas.com - 23/06/2023, 09:43 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar akan memimpin tugas pengawasan eksternal terhadap pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 Hijriah (H)/2023.

Tugas pengawasan itu sesuai Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa DPR melakukan pengawasan eksternal terhadap pelaksanaan ibadah haji.

Berkenaan dengan hal itu, Pimpinan DPR RI pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 membentuk Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.

Tugas Timwas Haji DPR RI dibagi dua, yakni Timwas I yang akan mengawasi persiapan ibadah haji pada 19 Juni sampai 4 Juli 2023.

Kemudian, Timwas II akan mengawasi pelaksanaan ibadah haji mulai pada 22 Juni sampai 7 Juli 2023 di Arab Saudi.

Baca juga: Pemerintah Disebut Harus Yakinkan DPR agar Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Kunjungan Kerja Timwas Haji itu bertujuan melakukan komunikasi langsung antara Timwas Haji DPR RI dengan pihak-pihak penyelenggara ibadah haji tahun 1444 H/2023 M di Arab Saudi.

Salah satu tugasnya adalah mendapatkan data dan fakta tentang persiapan dan pelaksanaan ibadah haji 1443 H/2023 M.

Selain itu, Timwas Haji secara khusus akan mengawasi kinerja para stakeholders dalam penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.

DPR RI berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), memastikan tercapainya kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji sejak, sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji.

Kunjungan Kerja Timwas Haji Tahap II Ke Arab Saudi dipimpin Muhaimin Iskandar selaku ketua tim dan didampingi Anggota Timwas Haji II, antara lain Wakil Ketua Komisi VIII DPR/PDIP-Jabar III Diah Pitaloka, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI/Golkar-Jabar II TB H Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII/PKB-Sumut II Marwan Dasopang, dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI/Gerindra-Sulsel II Andi Iwan Darmawan Atas.

Baca juga: Baleg DPR Susun Draf Revisi UU Desa, Ini 3 Poin Pembahasannya

Hadir pula Ketua Komisi VI DPR RI/PKB Jatim II Faisol Riza, Wakil Ketua Banggar DPR RI/ Nasdem-Kalbar I Syarief Abdullah Alkadrie, Komisi VIII DPR RI/PDIP-Jatim VII Ina Ammania,  Anggota Komisi VIII DPR RI/PDIP-Banten I Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Anggota Komisi VIII/Golkar-Sumbar II John Kenedy Azis, Anggota Komisi VIII DPR RI/Gerindra-Jateng II Abdul Wachid, dan Anggota Komisi VII DPR RI/Gerindra-Jatim IV Bambang Haryadi.

Kemudian, Anggota Komisi VIII DPR RI/Nasdem-Jateng III Sri Wulan, Anggota Komisi VIII DPR RI/PKB-Jatim II Anisah Syakur, Anggota Komisi VIII DPR RI/Demokrat-NTB II Nanang Samodra, Anggota Komisi VIII DPR RI/PKS-Jateng IV Hamid Noor Yasin, Anggota Komisi VIII DPR RI/PKS-Sumut II Iskan Qolba Lubis, Anggota Komisi VIII DPR RI/PAN-Banten II Yandri Susanto, dan Anggota Komisi VIII DPR RI/PPP-Kalsel I Syaifullah Tamliha, Anggota Komisi III DPR RI/PDIP-Jateng II Gilang Dhiela Fararez.

Anggota Timwas Haji II lainnya, yaitu Anggota Komisi VII DPR RI/PDIP-Jateng IX Paramita Widya Kusuma, Anggota Komisi IX DPR RI/PDIP-Jateng I Tuti Nusandari Roosdiono, Anggota Komisi IX DPR RI/PDIP -Jatim IX Abidin Fikri, Anggota Komisi IX DPR RI/Nasdem-Sulsel II Hasnah Syams, Anggota Komisi IX DPR RI/Gerindra-Sumbar II Ade Rezki Pratama, dan Anggota Komisi IX DPR RI/PKB-Lampung II Ela Siti Nuryamah.

Baca juga: DPR Minta Kursi Kelas Bisnis untuk Berhaji, Garuda Disebut Bakal Untung

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com