KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Azwar Anas untuk menyampaikan seluruh data tenaga honorer yang telah terdaftar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) kepada pihaknya.
“Tolong nanti disampaikan kepada Komisi II daftar tenaga honorer. Semuanya, pak. Daftar tenaga honorer yang sudah terdaftar di Kementerian PAN-RB karena terindikasi ternyata masih banyak juga tenaga honorer yang belum terdaftar pak,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (9/6/2023).
Pernyataan tersebut Junimart sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN-RB Azwar Anas di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: 2 Tenaga Honorer PN Bondowoso Jalin Hubungan Terlarang sampai Hamil, Kini Menanti Sanksi
Politisi PDI-Perjuangan itu menyebut, saat ini banyak tenaga honorer daerah yang tidak terdaftar di Kementerian PAN-RB.
Hal tersebut, menurutnya diakibatkan oleh perbuatan dari para kepala daerah yang tak kunjung melaporkan data tenaga honorer kepada Kementerian PAN-RB.
"Contoh, misalnya seseorang sudah menjadi honorer sampai 20 tahun tetapi nama dia tidak masuk dikirimkan ke pusat, yang masuk siapa? Orang baru! Maka saya minta supaya Kementerian PAN-RB itu memberikan kepada Komisi II, sudah berapa orang honorer yang terdaftar secara resmi di kementerian ini?” ujar Junimart.
Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan ada kemungkinan terjadinya perbedaan jumlah data yang telah terekam di Kementerian PAN-RB dengan jumlah tenaga honorer yang saat ini masih bekerja.
Baca juga: PNS Maros 3 Tahun Makan Gaji Buta, Kementerian PAN-RB Kaji Sanksi hingga SK Pemberhentian
Oleh karenanya, Junimart meminta dilakukan penyesuaian dengan kondisi dan jumlah riil yang ada apabila memang terjadi perbedaan data.
“Kalau memang mereka tidak terdaftar, kenapa mereka tidak terdaftar. Nah, biasanya ini menjadi kewenangan disengaja atau tidak disengaja oleh kepala daerah. Kan kasihan yang honorer sudah usia 51 tahun, nama tidak dikirimkan dan yang masuk malah yang baru,” katanya.
Sebelumnya, Junimart membuka ruang pengaduan online di https://halojg.id/lapor/ untuk para honorer yang belum diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut, ia lakukan untuk memperjuangkan pengangkatan seluruh pegawai honorer menjadi PPPK.
Baca juga: 320 Guru Honorer Lolos PPPK di Situbondo Tak Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasan Sekda
Junimart mengaku masih melihat banyak tenaga honorer yang mengeluh lewat media sosial (medsos). Oleh karenanya, ia tergerak untuk menyediakan ruang khusus bagi mereka.
"(Tenaga honorer) bisa mengadukan masalah mereka dengan mengunjungi https://halojg.id/lapor/. Sekarang silahkan buat laporannya, kita akan perjuangkan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/5/2023).