Soal Penambahan Anggaran BNN dan BNPT, Komisi III DPR: Kami Akan Perjuangkan

Kompas.com - 08/06/2023, 09:33 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyatakan siap memperjuangkan penambahan anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengatakan, Komisi III DPR dapat menerima usulan program BNPT sesuai pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp 430,14 miliar.

"Kami akan memperjuangkan usulan tambahan (anggaran BNPT) yang diajukan sebesar Rp 456 miliar, sehingga total pagu anggaran menjadi Rp 886,23 miliar," kata Pangeran saat membacakan kesimpulan rapat bersama BNN dan BNPT di DPR, Senayan, Jakarta (7/6/2023)

Selanjutnya, kata dia, Komisi III DPR dapat menerima usulan program BNN sesuai pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp 1,53 triliun.

Tidak hanya itu, tambah Pangeran, pihaknya juga akan memperjuangkan usulan tambahan anggaran BNN yang diajukan sebesar Rp 1,95 triliun, sehingga total pagu anggaran menjadi Rp 3,48 triliun.

Baca juga: Johan Budi Usul Kepala BNPT dan BNN Dijabat Jenderal Bintang 4

Dalam rapat tersebut, Kepala BNN RI Komisris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol). Petrus Reinhard Golose menjelaskan, penambahan anggaran dibutuhkan untuk menjelankan beberapa program, yakni pengadaan peralatan informasi dan teknologi (IT) dan sarana prasarana pemberantasa sebesar Rp 1,7 triliun.

Lalu penambahan anggaran BNN juga diperlukan untuk menyiapkan empat satuan kerja baru di wilayah Papua, yakni Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan sebesar Rp 30 miliar.

"Penambahan anggaran juga akan digunakan untuk layanan rehabilitasi, uji sertifikasi dan uji kompetensi jabatan fungsional petugas rehabilitasi sebesar Rp 40 miliar," kata Petrus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel mengatakan, usulan penambahan anggaran BNPT diperlukan untuk menjalankan program deradikalisasi para narapidana terorisme (napiter) yang selesai menjalani masa hukuman.

Pasalnya, kata dia, dengan anggaran yang tersedia hanya mampu menangani deradikalisasi kepada 260 orang saja. Padahal total ada 1.400 mantan napiter yang tersebar di seluruh Indonesia.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com