KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyatakan siap memperjuangkan penambahan anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengatakan, Komisi III DPR dapat menerima usulan program BNPT sesuai pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp 430,14 miliar.
"Kami akan memperjuangkan usulan tambahan (anggaran BNPT) yang diajukan sebesar Rp 456 miliar, sehingga total pagu anggaran menjadi Rp 886,23 miliar," kata Pangeran saat membacakan kesimpulan rapat bersama BNN dan BNPT di DPR, Senayan, Jakarta (7/6/2023)
Selanjutnya, kata dia, Komisi III DPR dapat menerima usulan program BNN sesuai pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp 1,53 triliun.
Tidak hanya itu, tambah Pangeran, pihaknya juga akan memperjuangkan usulan tambahan anggaran BNN yang diajukan sebesar Rp 1,95 triliun, sehingga total pagu anggaran menjadi Rp 3,48 triliun.
Baca juga: Johan Budi Usul Kepala BNPT dan BNN Dijabat Jenderal Bintang 4
Dalam rapat tersebut, Kepala BNN RI Komisris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol). Petrus Reinhard Golose menjelaskan, penambahan anggaran dibutuhkan untuk menjelankan beberapa program, yakni pengadaan peralatan informasi dan teknologi (IT) dan sarana prasarana pemberantasa sebesar Rp 1,7 triliun.
Lalu penambahan anggaran BNN juga diperlukan untuk menyiapkan empat satuan kerja baru di wilayah Papua, yakni Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan sebesar Rp 30 miliar.
"Penambahan anggaran juga akan digunakan untuk layanan rehabilitasi, uji sertifikasi dan uji kompetensi jabatan fungsional petugas rehabilitasi sebesar Rp 40 miliar," kata Petrus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel mengatakan, usulan penambahan anggaran BNPT diperlukan untuk menjalankan program deradikalisasi para narapidana terorisme (napiter) yang selesai menjalani masa hukuman.
Pasalnya, kata dia, dengan anggaran yang tersedia hanya mampu menangani deradikalisasi kepada 260 orang saja. Padahal total ada 1.400 mantan napiter yang tersebar di seluruh Indonesia.