Soal Sistem Proporsional Tertutup, Komisi II DPR: MK Harus Keluar dari Pusaran Politik yang Membabi Buta

Kompas.com - 07/06/2023, 18:39 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Yanuar Prihatin dalam sebuah kesempatan.Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Yanuar Prihatin dalam sebuah kesempatan. Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Yanuar Prihatin dalam sebuah kesempatan.

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Yanuar Prihatin menilai sistem proporsional tertutup membahayakan demokrasi karena partai politik (parpol) sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) dirugikan.

Dia menilai, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memaksakan sistem proporsional tertutup untuk dilaksanakan pada Pemilu 2024, parpol sebagai peserta pemilu paling dirugikan dan menjadi tanda bahaya untuk perjalanan demokrasi.

"Mungkin kondisi ini juga yang turut mendorong MK harus dikondisikan masuk ke pusaran politik sebagai jalan pintas untuk menusuk jantung parpol," ucapnya di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Yanuar menyebutkan, sistem pemilu adalah komponen yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah.

Saat ini, kata dia, sikap delapan parpol yang ada di DPR sangat jelas, yaitu menolak proporsional tertutup.

Baca juga: BPIP: Negara Ini Tak Akan Bubar dengan Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup

Yanuar mengatakan, MK akan diuji kecerdasan dan kebijaksanaan politiknya. Menurutnya, persoalan tersebut bukan urusan akademik atau perdebatan konsep tentang sistem pemilu, tetapi tentang permainan politik yang liar.

"Bila MK bisa keluar dari pusaran politik yang membabi buta ini, MK akan dicatat sejarah sebagai penyelamat demokrasi. Kita lihat saja nanti apa yang diputuskan MK," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Dia menjelaskan, internal parpol akan mengalami guncangan karena mesin parpol akan kekurangan energi akibat pasifnya sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang berada di urutan lebih bawah.

“Tidak dimungkiri, bisa saja ada caleg yang memilih diam untuk bertarung atau mundur,” kata Yanuar.

Padahal, kegairahan seseorang menjadi caleg karena adanya keadilan dalam sistem proporsional terbuka. Sistem ini membuat caleg terpilih atas dasar suara terbanyak, bukan karena nomor urut.

Baca juga: Menanti Putusan MK, Apa Beda Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka?

"Kondisi semacam itu tentu saja sangat merugikan partai," kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Yanuar mengatakan, pihak yang terus mendorong sistem proporsional tertutup sangat memahami kondisi internal parpol bila sistem ini diterapkan.

Sistem tersebut didorong karena parpol tidak siap bertarung dalam kontestasi politik. Untuk itu, parpol tersebut dengan mudah bisa mengendalikan situasi pemilu sesuai skenarionya.

Menurutnya, pemaksaan sistem proporsional tertutup adalah cermin bahwa pihak yang ingin melanggengkan kekuasaan sangat pesimis dan tidak percaya diri untuk bertarung dalam sistem terbuka.

"Mereka ingin menguasai keadaan tapi dengan cara yang membahayakan demokrasi, membawa kembali demokrasi ke alam kegelapan. Apalagi dengan menyeret MK terlibat dalam urusan ini," katanya.

Baca juga: Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup...

Yanuar mengatakan, dalam waktu dekat parpol dipaksa menentukan strategi baru dalam pemenangan pemilu yang bercorak tertutup. Menurutnya, persoalan tersebut tidak ringan bagi kebanyakan parpol peserta pemilu.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke