Soal Sistem Proporsional Tertutup, Komisi II DPR: MK Harus Keluar dari Pusaran Politik yang Membabi Buta

Kompas.com - 07/06/2023, 18:39 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Yanuar Prihatin dalam sebuah kesempatan.Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Yanuar Prihatin dalam sebuah kesempatan. Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Yanuar Prihatin dalam sebuah kesempatan.

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Yanuar Prihatin menilai sistem proporsional tertutup membahayakan demokrasi karena partai politik (parpol) sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) dirugikan.

Dia menilai, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memaksakan sistem proporsional tertutup untuk dilaksanakan pada Pemilu 2024, parpol sebagai peserta pemilu paling dirugikan dan menjadi tanda bahaya untuk perjalanan demokrasi.

"Mungkin kondisi ini juga yang turut mendorong MK harus dikondisikan masuk ke pusaran politik sebagai jalan pintas untuk menusuk jantung parpol," ucapnya di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Yanuar menyebutkan, sistem pemilu adalah komponen yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah.

Saat ini, kata dia, sikap delapan parpol yang ada di DPR sangat jelas, yaitu menolak proporsional tertutup.

Baca juga: BPIP: Negara Ini Tak Akan Bubar dengan Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup

Yanuar mengatakan, MK akan diuji kecerdasan dan kebijaksanaan politiknya. Menurutnya, persoalan tersebut bukan urusan akademik atau perdebatan konsep tentang sistem pemilu, tetapi tentang permainan politik yang liar.

"Bila MK bisa keluar dari pusaran politik yang membabi buta ini, MK akan dicatat sejarah sebagai penyelamat demokrasi. Kita lihat saja nanti apa yang diputuskan MK," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Dia menjelaskan, internal parpol akan mengalami guncangan karena mesin parpol akan kekurangan energi akibat pasifnya sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang berada di urutan lebih bawah.

“Tidak dimungkiri, bisa saja ada caleg yang memilih diam untuk bertarung atau mundur,” kata Yanuar.

Padahal, kegairahan seseorang menjadi caleg karena adanya keadilan dalam sistem proporsional terbuka. Sistem ini membuat caleg terpilih atas dasar suara terbanyak, bukan karena nomor urut.

Baca juga: Menanti Putusan MK, Apa Beda Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka?

"Kondisi semacam itu tentu saja sangat merugikan partai," kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Yanuar mengatakan, pihak yang terus mendorong sistem proporsional tertutup sangat memahami kondisi internal parpol bila sistem ini diterapkan.

Sistem tersebut didorong karena parpol tidak siap bertarung dalam kontestasi politik. Untuk itu, parpol tersebut dengan mudah bisa mengendalikan situasi pemilu sesuai skenarionya.

Menurutnya, pemaksaan sistem proporsional tertutup adalah cermin bahwa pihak yang ingin melanggengkan kekuasaan sangat pesimis dan tidak percaya diri untuk bertarung dalam sistem terbuka.

"Mereka ingin menguasai keadaan tapi dengan cara yang membahayakan demokrasi, membawa kembali demokrasi ke alam kegelapan. Apalagi dengan menyeret MK terlibat dalam urusan ini," katanya.

Baca juga: Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup...

Yanuar mengatakan, dalam waktu dekat parpol dipaksa menentukan strategi baru dalam pemenangan pemilu yang bercorak tertutup. Menurutnya, persoalan tersebut tidak ringan bagi kebanyakan parpol peserta pemilu.

Terkini Lainnya
Jelang Pelaksanaan Haji 2025, Puan Minta Pemerintah Prioritaskan Kelompok Rentan
Jelang Pelaksanaan Haji 2025, Puan Minta Pemerintah Prioritaskan Kelompok Rentan
DPR
Polemik Pemotongan Komisi Ojol, DPR Upayakan Cari Win-win Solution
Polemik Pemotongan Komisi Ojol, DPR Upayakan Cari Win-win Solution
DPR
Wakil Ketua DPR: Jangan Ada Jemaah Haji yang Terlantar
Wakil Ketua DPR: Jangan Ada Jemaah Haji yang Terlantar
DPR
Tinjau Pelaksanaan Makkah Route, Wakil Ketua DPR: Ini Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
Tinjau Pelaksanaan Makkah Route, Wakil Ketua DPR: Ini Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
DPR
Adies Kadir: DPR RI Dorong PUIC Jadi Forum Penggerak Perdamaian dan Keadilan Dunia Islam
Adies Kadir: DPR RI Dorong PUIC Jadi Forum Penggerak Perdamaian dan Keadilan Dunia Islam
DPR
Jakarta Declaration: Tuntut Kemerdekaan Palestina hingga Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu 
Jakarta Declaration: Tuntut Kemerdekaan Palestina hingga Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu 
DPR
Desak TNI Buka Suara soal Penjagaan Kejaksaan, Puan: Publik Butuh Penjelasan Resmi
Desak TNI Buka Suara soal Penjagaan Kejaksaan, Puan: Publik Butuh Penjelasan Resmi
DPR
Amunisi TNI Tewaskan Warga Sipil, Puan Maharani Minta Panglima dan Danrem Dipanggil
Amunisi TNI Tewaskan Warga Sipil, Puan Maharani Minta Panglima dan Danrem Dipanggil
DPR
Konferensi Ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration, Puan: Komitmen Kolektif Perjuangkan Keadilan bagi Palestina
Konferensi Ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration, Puan: Komitmen Kolektif Perjuangkan Keadilan bagi Palestina
DPR
Pimpin Pengesahan Jakarta Declaration, Puan Tegaskan Dukungan PUIC untuk Palestina
Pimpin Pengesahan Jakarta Declaration, Puan Tegaskan Dukungan PUIC untuk Palestina
DPR
Di Konferensi Ke-19 PUIC, Puan Ajak Komunitas Internasional Tingkatan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Di Konferensi Ke-19 PUIC, Puan Ajak Komunitas Internasional Tingkatan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
DPR
Puan Ajak Parlemen OKI Perjuangkan Perdamaian dan Keadilan di Gaza
Puan Ajak Parlemen OKI Perjuangkan Perdamaian dan Keadilan di Gaza
DPR
Di Konferensi Ke-19 PUIC, Indonesia Tegaskan Komitmennya Dukung Kemerdekaan Palestina
Di Konferensi Ke-19 PUIC, Indonesia Tegaskan Komitmennya Dukung Kemerdekaan Palestina
DPR
Buka Forum PUIC Ke-19, Puan Tegaskan Tolak Gagasan Relokasi Warga Palestina dari Gaza
Buka Forum PUIC Ke-19, Puan Tegaskan Tolak Gagasan Relokasi Warga Palestina dari Gaza
DPR
Puan Pimpin Sidang Pembukaan Konferensi Ke-19 PUIC, Ini Agendanya
Puan Pimpin Sidang Pembukaan Konferensi Ke-19 PUIC, Ini Agendanya
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke