Komisi IX Minta Pemerintah Tegas Bersihkan Oknum Pejabat yang Diduga Terlibat Perdagangan Orang

Kompas.com - 02/06/2023, 15:52 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nurhadi meminta pemerintah untuk tegas membersihkan oknum pejabat yang diduga terlibat dalam aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri.

Ia mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, bahwa tindakan sindikat TPPO telah menyebabkan 1.900 WNI meninggal selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

"Saya mendapat informasi soal sindikat TPPO, Pak Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Rhamdani sudah melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa ada 1900 jenazah WNI akibat TPPO selama kurun waktu tiga tahun," ujar Nurhadi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Sengkarut Masalah TPPO, 1.900 Jenazah WNI Dipulangkan dalam 3 Tahun hingga Ada Backing

Menurutnya, temuan 1900 WNI meninggal akibat TPPO tersebut merupakan sesuatu yang miris dan menyayat hati.

Oleh sebab itu, Nurhadi menilai, hal tersebut merupakan persoalan serius dan merupakan kasus besar karena melibatkan mafia dan bandar dengan backing oknum-oknum.

Sebagai tindak lanjut, ia mengaku setuju adanya restrukturisasi Satuan Tugas (Satgas) TPPO agar diisi orang-orang yang memiliki integritas dan kredibilitas dalam menjalankan tugas memberantas perdagangan orang.

"Saya setuju segera ada restrukturisasi Satgas TPPO, tentu yang mengisi jabatan adalah orang baru yang punya integritas, kredibilitas serta mampu, tegas dan berani menuntaskan persoalan ini sampai ke akar-akarnya," imbuh Nurhadi.

Baca juga: Marak Kasus TPPO, Komisi III Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Rekrutmen PMI ke Luar Negeri

Koordinasi efektif antara berbagai pihak

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menilai koordinasi efektif antara berbagai pihak merupakan hal penting untuk mencegah terjadinya TPPO.

Berbagai pihak yang dimaksud adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BP2MI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan HAM), dan aparat penegak hukum.

Menurut Nurhadi, TPPO di Indonesia masih marak karena terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain koordinasi, ia menilai, sosialisasi yang masif dari pemerintah juga penting agar masyarakat lebih teredukasi terkait prosedur yang legal untuk bekerja ke luar negeri.

Baca juga: Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Anak Laki-laki, Mengaku Jadi Korban Pelecahan Saat Kecil

"Karena banyak korban TPPO merupakan masyarakat di daerah yang kurang mendapatkan sosialisasi dari pemerintah," kata Nurhadi.

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa modus yang digunakan sindikat TPPO untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri yakni dengan mempergunakan visa turis, bisa ziarah, dan visa umrah.

Ia mengungkapkan, BP2MI telah melaporkan lima nama bandar perdagangan orang kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

“Para sindikat tersebut diduga kuat menjadi bandar yang selalu menempatkan WNI untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam,” ucap Benny.

 

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com