KOMPAS.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nurhadi meminta pemerintah untuk tegas membersihkan oknum pejabat yang diduga terlibat dalam aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri.
Ia mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, bahwa tindakan sindikat TPPO telah menyebabkan 1.900 WNI meninggal selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
"Saya mendapat informasi soal sindikat TPPO, Pak Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Rhamdani sudah melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa ada 1900 jenazah WNI akibat TPPO selama kurun waktu tiga tahun," ujar Nurhadi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Sengkarut Masalah TPPO, 1.900 Jenazah WNI Dipulangkan dalam 3 Tahun hingga Ada Backing
Menurutnya, temuan 1900 WNI meninggal akibat TPPO tersebut merupakan sesuatu yang miris dan menyayat hati.
Oleh sebab itu, Nurhadi menilai, hal tersebut merupakan persoalan serius dan merupakan kasus besar karena melibatkan mafia dan bandar dengan backing oknum-oknum.
Sebagai tindak lanjut, ia mengaku setuju adanya restrukturisasi Satuan Tugas (Satgas) TPPO agar diisi orang-orang yang memiliki integritas dan kredibilitas dalam menjalankan tugas memberantas perdagangan orang.
"Saya setuju segera ada restrukturisasi Satgas TPPO, tentu yang mengisi jabatan adalah orang baru yang punya integritas, kredibilitas serta mampu, tegas dan berani menuntaskan persoalan ini sampai ke akar-akarnya," imbuh Nurhadi.
Baca juga: Marak Kasus TPPO, Komisi III Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Rekrutmen PMI ke Luar Negeri
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menilai koordinasi efektif antara berbagai pihak merupakan hal penting untuk mencegah terjadinya TPPO.
Berbagai pihak yang dimaksud adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BP2MI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan HAM), dan aparat penegak hukum.
Menurut Nurhadi, TPPO di Indonesia masih marak karena terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain koordinasi, ia menilai, sosialisasi yang masif dari pemerintah juga penting agar masyarakat lebih teredukasi terkait prosedur yang legal untuk bekerja ke luar negeri.
Baca juga: Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Anak Laki-laki, Mengaku Jadi Korban Pelecahan Saat Kecil
"Karena banyak korban TPPO merupakan masyarakat di daerah yang kurang mendapatkan sosialisasi dari pemerintah," kata Nurhadi.
Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa modus yang digunakan sindikat TPPO untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri yakni dengan mempergunakan visa turis, bisa ziarah, dan visa umrah.
Ia mengungkapkan, BP2MI telah melaporkan lima nama bandar perdagangan orang kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
“Para sindikat tersebut diduga kuat menjadi bandar yang selalu menempatkan WNI untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam,” ucap Benny.