Gus Imin Sebut Dana Desa Telah Berdampak Besar bagi Masyarakat

Kompas.com - 19/05/2023, 10:43 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, dana desa (DD) telah membawa dampak yang besar bagi masyarakat Indonesia. Dana desa bahkan menjadi suatu capaian yang membanggakan bagi Indonesia.

Ia mengungkapkan, sejak pertama kali diluncurkan, program tersebut menjadi salah satu tonggak kemandirian dari pembangunan masyarakat. Berkat adanya DD, desa tidak lagi dianggap sebagai daerah pinggiran, tetapi sebagai beranda depan pembangunan.

"Desa terbukti telah mampu mengelola dana desa dengan baik, untuk pembangunan desa sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014. Saat ini semua percaya bahwa desa mampu mengelola anggaran desa dengan baik," kata pria yang akrab disapa Gus Imin itu melalui keterangan persnya, Jumat (19/5/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Imin saat menjadi keynote speaker pada seminar bertajuk “Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam Kerangka UU Desa” di Ujungsemi, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Pemain Sepak Takraw Asal Kendal Raih Emas di SEA Games Kamboja, Sudah Berprestasi sejak Kelas 5 SD

Gus Imin mengatakan, semua pihak bisa melihat apa yang telah desa lakukan selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah berbagai bantuan sosial (bansos) yang diambil dari dana desa.

"(Pembagian bansos) harus dilakukan secara cepat dan tepat sasaran lewat dana desa. Dengan ini, dana desa terbukti menjadi bantalan ekonomi yang kuat di tengah krisis yang dihadapi negara. Hal itu tidak lepas dari pengelolaan dan penyaluran yang baik dari seluruh kepala desa se-Indonesia,” tutur Gus Imin.

Oleh karenanya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut bahwa pembangunan akan sukses jika dana desa dapat tersalurkan pada tingkat yang paling ujung dari pembangunan, yaitu di desa.

Baca juga: Wapres Sebut Pemerintah Sudah Alokasikan Rp 500 Triliun untuk Dana Desa sejak 2015

"Jadi semakin banyak dana desa yang dikucurkan, kemakmuran akan semakin terwujud," kata Gus Imin.

Perlu diketahui, seminar tersebut yang dihadiri sejumlah stakeholder desa yang terdiri kepala desa (kades) dan pendamping lokal desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pendamping Lokal Desa se-Jateng.

Pada kesempatan itu, Gus Imin menanyakan kesanggupan para kepala desa dalam mengelola dana desa sebesar Rp 5 miliar.

“Jika nanti dana desa menjadi Rp 5 miliar itu masih enteng, tetapi jika Rp 10 miliar tentu membutuhkan kecerdasan daripada kepala desa untuk mengelolanya,” imbuh Gus Imin.

Dampak positif UU Desa

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Sugito mengatakan bahwa desa banyak menghasilkan perkembangan setelah sembilan tahun adanya UU Desa.

Baca juga: Revisi UU Desa: Syahwat Politik atau Urgensi?

Perkembangan tersebut, kata dia, baik dalam upaya menuju kemandirian maupun penguatan sumber daya masyarakat desa dengan memanfaatkan dana desa sebagai instrumen pendukung atas permasalahan yang dihadapi oleh desa.

Sugito menyebutkan bahwa dana desa menjadi suatu hal penting dan strategis.

Sejak perkembangannya pada 2015, kata dia, dana desa yang diterima rata-rata desa sebesar Rp 280,3 juta atau Rp 20,67 triliun yang diluncurkan. Pengucuran dana desa saat ini telah meningkat sebesar Rp 70 triliun atau rata-rata berkisar Rp 1 miliar per desa.

“Pengelolaan dana desa itu telah menghasilkan banyak sekali hasil di berbagai aspek di antaranya peningkatan kualitas hidup dan pengembangan ekonomi desa seperti sarana-prasarana desa, jalan, jembatan dan desa wisata yang ada di sini," ujar Sugito.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com