Komisi I Ajak Panglima TNI Rapat untuk Tindaklanjuti Praktik Jual Beli Senjata di Kodam Cenderawasih

Kompas.com - 16/05/2023, 16:55 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Christina Aryani mengajak Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk rapat bersama guna membahas tentang maraknya praktik jual beli senjata dan amunisi, khususnya di Komando Daerah Militer (Kodam) Cenderawasih.

“Kasus ini pantas menjadi perhatian supaya langkah pencegahan segera diambil dan penindakan yang efektif. Bukan hanya itu, DPR ingin mendengarkan secara utuh penjelasan Panglima TNI terkait hal tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Christina mengungkapkan bahwa pihaknya ingin mengangkat persoalan tersebut di rapat internal terlebih dahulu pada pekan depan agar masuk agenda rapat dengan Panglima TNI.

Menurutnya, persoalan jual beli senjata merupakan permasalahan serius.

Baca juga: Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Viralkan Jual Beli Kursi dan Pungli PPDB SMA di Jabar

Oleh karena itu, kata Christina, Komisi I DPR ingin mendengar penjelasan utuh dari Panglima TNI terkait informasi yang selama ini beredar.

“Praktik jual beli senjata dan amunisi makin terbuka usai penjelasan Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Muhammad Saleh Mustafa yang mengungkap ada 24 kasus jual beli senjata dan amunisi sejak 2022 yang dilakukan oknum anggota TNI,” jelasnya.

Christina mengatakan bahwa Mayjen TNI Saleh mengakui ada oknum prajurit tergiur menjual senjata api dan amunisi karena harganya yang mahal.

Apresiasi keterbukaan TNI

Pada kesempatan tersebut, Christina mengapresiasi adanya keterbukaan dari TNI mengenai kasus jual beli senjata dan amunisi.

Baca juga: Letusan Senjata Polisi Tewaskan Warga, Kapolres Gunungkidul Minta Maaf

"Kami apresiasi ada keterbukaan dari TNI mengenai hal ini yang tentu mempermudah jalan untuk segera menghentikan praktik amat sangat tidak manusiawi ini. Karena sama saja dengan memberi jalan membunuh sesama prajurit TNI dan meneror masyarakat sipil," ujarnya.

Christina meyakini bahwa masih banyak informasi lain yang perlu digali oleh Panglima TNI menyangkut hal tersebut.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golongan Karya (Golkar) itu, kasus jual beli senjata dan amunisi tidak hanya dilihat dari jumlah pelanggaran dan tindakan hukum, tetapi juga bagaimana pola, aktor, lokasi, atau hal detail penting lainnya.

"Kalau kemarin Pangdam bicara soal harga satu butir peluru dijual Rp 200.000 dan bisa naik hingga Rp 300.000. Bagaimana dengan senjata? Pasti lebih mahal lagi dan makin menggiurkan. Nah, informasi seperti ini akan kita klarifikasi,” ujar Christina.

Baca juga: Harta Kekayaan Wagub Lampung yang Dipanggil KPK untuk Klarifikasi LHKPN

"Komisi I DPR tidak ingin persoalan krusial ini berlalu begitu saja tanpa ada kejelasan soal penyelesaiannya," sambungnya.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com