KPU Revisi PKPU tentang Syarat Keterwakilan Perempuan, Komisi XI Berikan Apresiasi

Kompas.com - 11/05/2023, 16:15 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puteri Anetta KomarudinDOK. Humas DPR RI Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puteri Anetta Komarudin

KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puteri Anetta Komarudin mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berisi tentang Pencalonan Anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

"Kami apresiasi dan dukung langkah KPU untuk segera merevisi PKPU tersebut agar senafas dengan ketentuan Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sebanyak minimal 30 persen," ujar Puteri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Puteri mengungkapkan, revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dilakukan KPU sejalan dengan ketentuan penghitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuan bakal calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD.

Baca juga: RSJ di Solo Pernah Rawat 10 Caleg Gagal di Pemilu 2019, Salah Satunya karena Skizofrenia

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan amanat Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Puteri berharap, KPU selaku penyelenggara pemilu dapat terus konsisten mengawal agenda keterwakilan perempuan dalam proses pemilu sebagaimana amanat UU Pemilu.

Menurutnya, peraturan terkait keterwakilan bakal caleg perempuan sangat esensial demi menjamin terpenuhinya hak-hak politik perempuan.

"Dan terselenggaranya pemilu hingga kebijakan publik yang inklusif dan berkeadilan gender," kata Puteri.

Baca juga: Ingin Kampanye Sehat, Kader Nasdem Berjalan Kaki Daftar Bacaleg ke KPU DKI

Sebelumnya, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Khususnya, revisi pada Pasal 8 Ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan pada Rabu (10/5/2023).

Kesepakatan itu diambil oleh KPU, Bawaslu, DKPP setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Terkini Lainnya
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR
Kutuk  Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
Kutuk Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
DPR
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke