KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mengaku prihatin atas kabar seorang perempuan Hindu yang ditolak beribadah di Candi Ijo, Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
"Kalau konteksnya masyarakat ingin beribadah, seharusnya ya tidak ditolak (oleh pengelola). Prosedurnya pun sebaiknya jangan ribet, toh saya yakin setiap ibadah itu mengandung kebaikan," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (9/5/2023).
Namun demikian, pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu mengakui bahwa Candi Ijo adalah bagian dari cagar budaya yang dilindungi Undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Oleh karenanya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pemanfaatan Candi Ijo harus mengacu pada aturan yang berlaku.
Baca juga: Viral, Video Perempuan Tak Diizinkan Beribadah di Candi Ijo, Ternyata Begini Ceritanya
"Candi Ijo itu bagian bagian cagar budaya yang dilindungi UU. Memang di satu sisi setiap pemanfaatannya harus mengacu pada aturan yang ada. Karena bagaimana pun Candi Ijo ini aset penting yang harus kita jaga bersama," tuturnya.
Gus Muhaimin pun meminta agar pengelola harus lebih intensif mensosialisasikan aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Ya tentu saja kejadian ini memantik keprihatinan kita semua. Prinsip kita kan sudah jelas, setiap warga merdeka untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu," katanya.
Untuk diketahui, video tentang perempuan Hindu ditolak saat ingin beribadah di Candi Ijo viral di media sosial (medsos).
Melalui akun Tiktok @zanzabella666, perempuan bernama Zanzabella itu bercerita bahwa dia sempat tak diizinkan beribadah di Candi Ijo.
Baca juga: Cak Imin Tak Lagi Jadi Caleg, PKB: Sudah Saatnya Maju di Pilpres 2024
Saat itu, dia datang pukul 6 sore, sedangkan Candi Ijo sudah tutup operasi. Petugas di Candi Ijo yang disebut Zanzabella sebagai juru kunci mengatakan bahwa Candi Ijo adalah cagar budaya bukan tempat ibadah.
Namun, dia berpendapat bahwa Candi Ijo merupakan peninggalan bercorak Hindu, sehingga dia bisa beribadah di sana.
Zanzabella ingin berdoa di depan Lingga Yoni raksasa yang terletak di Mandala Utama Candi Ijo.
Sementara itu, Pihak Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Manggar Sari Ayuati meminta maaf buntut viral masalah tersebut. BPK menekankan bahwa prosedur di Candi Ijo harus ditaati.
Baca juga: Karier Politik Cak Imin, 20 Tahun di Senayan, 2024 Pilih Pensiun?
"Jadi mohon maaf kalau kami dianggap intoleran, nggak, nggak, (tetap) boleh. Kami ampu semua kepentingan itu. Cuma mohon prosedurnya itu mohon dipenuhi," kata Manggar.