KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar mengatakan, Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).
"(Surpres) sudah diterima. Nanti akan ditindaklanjuti karena DPR saat ini masih dalam masa reses, sehingga belum langsung memprosesnya. Pembukaan masa sidang akan jatuh pada Selasa (16/5/2023) nanti," tutur Indra melalui keterangan persnya, Selasa (9/5/2023).
Indra menyebutkan, surpres yang masuk ke DPR RI harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim) DPR terlebih dulu, kemudian dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Setelah rapim, dibawa ke rapat bamus untuk penugasan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam (rapat) paripurna,” katanya.
Adapun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan tindakan hukum yang dilakukan negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Baca juga: Pakar: Kalau Memang Serius Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Perlu Segera Disahkan
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah.
Pada Jumat (5/5/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengajukan surpres ke DPR RI melalui dua surat pada Kamis.