Hardiknas 2023, Puan Minta Pemerintah Optimalkan Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PPPK

Kompas.com - 02/05/2023, 21:40 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani meminta pemerintah mengoptimalkan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) demi menunjang peningkatan kesejahteraan para guru.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan bersama. Dengan diangkatnya para guru honorer menjadi PPPK, ini merupakan langkah maju bagi kesejahteraan mereka,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/5/2023).

Pernyataan tersebut Puan sampaikan dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023, Selasa. Pada kesempatan ini, ia secara khusus menyoroti nasib guru honorer.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengungkapkan bahwa masih banyak guru honorer yang mendapat upah rendah, khususnya di daerah-daerah.

Padahal, kata Puan, pekerjaan guru di daerah cukup berat dengan tantangan kurangnya tenaga pendidik dan aspek geografis yang tidak mudah.

Baca juga: Letak Geografis Sebabkan Harga BBM RI Variatif, Beda dari Malaysia-Singapura

“Bahkan tidak sedikit dari mereka yang mencari pendapatan lebih dengan bekerja serabutan. Hal ini yang harus kita benahi, dengan menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau PPPK, guru akan sejahtera dan memberikan pelayanan terbaik bagi pendidikan negeri,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemenuhan kebutuhan guru masih belum maksimal. Terlebih, guru ASN berstatus PPPK yang telah dan diangkat masih kurang dari 50 persen kebutuhan guru yang mencapai lebih dari 1,2 juta orang.

Targetkan pengangkatan 601.286 guru PPPK

Untuk diketahui, pemerintah telah menyatakan akan mengoptimalkan kuota pengangkatan guru PPPK pada 2023 sebanyak 601.286 orang untuk pemenuhan guru ASN.

Oleh karenanya, Puan memastikan, pihaknya akan mengawal proses pengangkatan guru ASN PPPK agar terealisasi sesuai target.

Baca juga: Link Pengumuman PPPK Kemenag dan Cara Ajukan Sanggah

Tak hanya itu, ia juga mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk semakin memperbanyak alokasi anggaran belanja tenaga pendidik sehingga kuota pengangkatan guru PPPK semakin lebih maksimal.

“Selain lewat alat kelengkapan dewan atau komisi terkait, saya secara pribadi akan ikut mengawal proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK,” tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini.

Dengan pengawalan tersebut, lanjut dia, kebutuhan tenaga guru untuk mendidik anak-anak Indonesia juga semakin cepat terpenuhi.

Pada kesempatan tersebut, Puan mendorong agar seleksi pengangkatan guru PPPK memprioritaskan guru-guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun sebagai tenaga pendidik.

Menurutnya, jasa dan pengabdian guru-guru senior yang hingga saat ini belum diangkat menjadi ASN harus turut dipertimbangkan.

Baca juga: Ribuan Tamu Hadiri Halal Bihalal Bersama Ganjar, Mulai ASN, Kepala Daerah, Hingga Tokoh Lintas Agama

“Kami di DPR juga akan terus berupaya mengawasi proses seleksi PPPK 2023 ini bagi para guru honorer. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah melakukan penyerapan tepat dengan memprioritaskan mengangkat guru honorer yang sudah lama mengabdi,” tutur Puan.

Lebih lanjut, Puan menilai pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bukan sekadar dapat menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru semata.

Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, kata dia, dapat meningkatkan profesionalitas guru di dalam satuan pendidikan.

“Kesejahteraan dan profesionalisme merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Karena kalau guru sejahtera, mereka akan semangat dan gembira saat bekerja. Tentu dampaknya akan menjadi lebih baik,” jelas Puan.

Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Fasilitas Gratis Pendaftaran Merek, Ini Caranya...

Peningkatan fasilitas sarpras di sekolah

Selain soal pengangkatan guru PPPK, cucu Bung Karno itu juga menyoroti perlunya peningkatan fasilitas sarana dan prasarana (sarpras) di sekolah demi menunjang pendidikan.

Sebab, menurut Puan, masih banyak sekolah di daerah-daerah dengan sarpras pendidikan yang kurang baik, khususnya yang terletak di pelosok negeri.

“Masalah tenaga pendidikan tidak akan lepas dari sarpras. Masih ada di daerah pelosok negeri yang ruang belajar, perpustakaan dan alat-alat penunjang pendidikannya jauh di bawah standar. Ini yang juga harus jadi perhatian Pemerintah,” katanya.

Sementara untuk anak-anak Indonesia, Puan mengungkapkan bahwa pendidikan tinggi sangat penting demi menunjang masa depan yang layak.

Baca juga: Sinopsis Extinct, Petualangan Ed dan Op ke Masa Depan

Selain itu, kata dia, kebebasan dalam memperoleh pendidikan juga tidak boleh didasari atas perbedaan jenis kelamin.

“Di keluarga saya tidak pernah mengajarkan atau membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Saya berharap hal serupa juga didapatkan oleh semua anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, adik-adik jangan sampai putus sekolah, gapailah mimpi yang besar,” imbau Puan.

Kemudian untuk para guru, Puan menyampaikan agar selalu amanah dalam mendidik putra atau putri Indonesia yang merupakan generasi penerus bangsa.

Selain amanah, ia juga berpesan kepada seluruh guru agar tidak pernah lelah mendidik generasi muda bangsa.

Baca juga: Platform Pendidikan Online Bantu Generasi Muda Pilih Jurusan Kuliah dengan Baik

“Di peringatan Hari Pendidikan ini, saya berpesan kepada seluruh guru agar tidak pernah lelah mendidik generasi muda bangsa. Berikan pengabdian terbaik demi masa depan cemerlang anak-anak Indonesia,” pesan peraih dua gelar Doktor Honoris Causa tersebut.

“Karena seperti kata Bapak Pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara, ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang diajarkan ke semua orang. Selamat Hari Pendidikan Nasional untuk semua tenaga pendidik dan pelajar Indonesia, semoga pendidikan di Indonesia semakin maju dan berkembang,” tambahnya.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com