KOMPAS.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Christina Aryani meminta Kedutaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk mengawal kepolisian Malaysia terkait kasus penyiksaan dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia di Malaysia.
Saat ini, kepolisian Malaysia sudah melakukan penahanan terhadap majikan dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Usut tuntas agen pemberangkatan maupun penerimanya di Malaysia karena jalur keberangkatan korban ini adalah jalur non prosedural," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/4/2023).
Christina menjelaskan, pemberangkatan PRT ke Malaysia tersebut terjadi saat Indonesia belum membuka pengiriman PMI ke Malaysia akibat Covid-19, begitu pula Malaysia yang belum membuka masuknya pekerja asing.
"Maka tindak tegas agen nakal ini harus dilakukan, baik di Indonesia maupun di Malaysia. Sementara itu, aspek hukumnya harus kita kawal terus supaya beri efek jera,” katanya.
Baca juga: Pemkab Pantau Kesehatan dan Kepulangan PRT Asal Banyuwangi yang Disiksa di Malaysia lewat KBRI
Christina menegaskan, kasus tersebut tidak boleh terjadi lagi dan meminta tidak ada ada lagi anggapan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) memiliki perlindungan hukum lemah sehingga bisa diperlakukan apa saja.
Selain itu, dia juga menyesalkan dan mengecam penyiksaan dan eksploitasi terhadap PRT Indonesia di Malaysia yang kembali terulang.
"Kami menyesalkan betul bahwa di Malaysia lagi-lagi aksi keji seperti ini kembali terulang," kata legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Di sisi lain, Christina mengapresiasi atensi khusus KBRI Kuala Lumpur dalam penanganan korban sejauh ini, termasuk perawatan di rumah sakit dan komunikasi dengan otoritas Malaysia agar pelaku diberikan hukuman setimpal.
"Kami apresiasi Pak Dubes Hermono (Duta Besar RI untuk Malaysia) yang jemput bola menangani kasus ini. Semoga bisa tertangani dengan baik, kondisi korban bisa segera pulih," ucapnya.
Baca juga: Waspadai Perekrutan Baru PRT Anak, Saat Ini Jumlahnya Tembus 360.000
Christina juga mengingatkan, kasus PMI di Malaysia harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 Perserikatan Negara Asia Tenggara (Asean) yang akan digelar di Labuan Bajo pada 9-11 Mei mendatang.
"Perlu ada dorongan terus menerus agar ini jadi perhatian. Presiden perlu sampaikan pada forum ini sehingga semua kepala negara memiliki kesadaran yang sama terkait perlindungan Pekerja Migran," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini tengah ramai kasus PRT perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur yang disiksa oleh majikannya dan tidak digaji selama enam bulan atau sejak mulai bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada Senin (1/5/2023), Duta Besar RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur Hermono mengatakan, PRT bernama Nani (bukan nama sebenarnya) itu mengadu kepada Hermono bahwa majikannya telah melakukan penyiksaan sejak September 2022.
Nani mengatakan itu saat dijenguk Hermono di Rumah Sakit Kuala Lumpur, Minggu (30/4/2023) siang.
Baca juga: Mengapa Kekerasan terhadap PRT Asal Indonesia Terus Terjadi di Malaysia?
PRT berusia 39 tahun itu mengalami luka bakar di bagian punggung dan lengan akibat disetrika dan disiram air panas. Bagian matanya pun terlihat hitam lebam akibat dipukul. majikan.
Selain itu, gajinya tidak dibayar sejak pertama bekerja pada Maret 2022.
Hermono mengatakan, pada 23 Maret 2023 Polisi Resort Brickfield menyelamatkan Nani yang kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Menurut polisi, majikan perempuan yang diduga menyiksanya sudah ditahan.