Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Cuaca Panas Ekstrem di Indonesia

Kompas.com - 28/04/2023, 17:25 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Andi Iwan Darmawan Aras, meminta pemerintah menyiapkan antisipasi dampak cuaca yang tengah terjadi, termasuk dalam kondisi paling ekstrem sekali pun.

Dia meminta semua kementerian mulai melakukan perhitungan antisipasi dampak kekeringan yang bisa terjadi di Indonesia akibat cuaca panas ekstrem.

Andi menyebutkan, cuaca panas ekstrem bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat, seperti menurunnya produksi pertanian, pertambangan, dan lainnya.

"Kita ketahui cuaca panas sedang melanda sebagian besar wilayah Indonesia akhir-akhir ini. Pemerintah harus bisa mengantisipasi lewat berbagai kebijakan dan program agar cuaca ekstrem seperti ini tidak merugikan masyarakat," ujarnya melansir dpr.go.id, Jumat (28/4/2023).

Andi mengatakan, cuaca ekstrem di Indonesia memang tidak seperti gelombang panas di India yang menyebabkan puluhan orang tewas.

Baca juga: Cara Atasi Heat Exhaustion, Kelelahan yang Muncul akibat Cuaca Panas

Meski begitu, politisi Fraksi Partai Gerindra itu tetap mengingatkan agar semua pihak selalu waspada dan bersiap terhadap skenario terburuk.

"Kerja sama semua stakeholder sangat diperlukan. Apabila cuaca ekstrem menyebabkan kekeringan, pemerintah harus bekerja cepat mengatasinya, termasuk dengan melakukan modifikasi cuaca," imbaunya.

Tak hanya itu, Andi juga menyoroti fenomena kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) yang marak terjadi di musim kemarau dan sudah mulai muncul di sejumlah daerah.

Dia mengatakan, pemerintah (pemda) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus selalu siaga mengingat kasus karhutla diprediksi meningkat pada 2023.

Seperti diketahui, Provinsi Riau sudah menetapkan status siaga darurat karhutla. Pemerintah pusat juga sudah mewanti-wanti pemda serta forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) di daerah-daerah lain yang menjadi langganan karhutla saat musim kemarau tiba.

Baca juga: Apa Saja Bahaya Cuaca Panas bagi Kesehatan?

Lebih lanjut, Andi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan karena cuaca panas ekstrem dapat mempengaruhi imun tubuh.

"Waspada selalu terhadap dampak cuaca ekstrem, khususnya saat beraktivitas di luar rumah. Selain menghindari sengatan langsung sinar ultraviolet, makan makanan sehat dan bila perlu konsumsi vitamin," pesannya.

Legislator Dapil Sulawesi Selatan II tersebut pun mengajak masyarakat bersama-sama mengatasi dampak perubahan iklim.

"Mari kita mulai membiasakan hidup dengan lebih sehat. Slogan go green bukan sekadar kata-kata semata karena bisa berdampak terhadap masa depan kita dan masa depan anak cucu kita di bumi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, cuaca panas ekstrem melanda beberapa wilayah di Indonesia akhir-akhir ini. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatatkan suhu panas ekstrem yang melanda Indonesia mencapai 37,5 derajat celcius.

Baca juga: 8 Gejala Heatstroke yang Terjadi Saat Cuaca Sangat Panas

Kemudian 10 stasiun meteorologi di Indonesia mencatat suhu maksimum udara permukaan di atas 35 derajat celsius sejak 15 April 2023.

Selama gelombang panas (heatwave) berlangsung, tak jarang banyak orang yang mengeluh, merasa stres, hingga jatuh sakit.

BMKG menyebutkan, penyebab cuaca panas ekstrem adalah dinamika atmosfer yang tidak biasa.

Suhu panas pada April 2023 di wilayah Asia Selatan secara klimatologis dipengaruhi gerak semu matahari.

Penyebab lainnya adalah dominasi monsun Australia, memasuki musim kemarau, serta intensitas maksimum radiasi matahari pada kondisi cuaca cerah dan kurangnya tutupan awan.

Baca juga: Pakar UGM: Banyak Faktor Jadi Penyebab Cuaca Ekstrem

Cuaca ekstrem juga diakibatkan perubahan iklim yang sebagian besar berasal dari pembakaran bahan bakar fosil. 

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com