KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening milik mantan Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Binopsnal) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara Achirudin Hasibuan.
"(Saya) apresiasi langkah PPATK yang dengan cepat melakukan pemblokiran rekening kepada tersangka kasus, seusai menemukan adanya indikasi mencurigakan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/4/2023).
Untuk diketahui, Achirudin Hasibuan menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, putra Achiruddin, viral di media sosial.
Dalam kasus itu, Achirudin hadir membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial KA.
Perkara tersebut berbuntut panjang karena PPATK mengendus rekening gendut milik Achiruddin. Dia juga disebut terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Punya Uang Puluhan Miliar Rupiah, Berapa Gaji AKBP Achiruddin?
Terkait hal itu, Sahroni menilai langkah PPATK sudah tepat dan berharap temuan terhadap analisis rekening milik Achirudin bisa segera disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Politisi Partai Nasdem ini berharap, kasus tersebut bisa dibawa ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga bisa ditindaklanjuti lebih jauh.
"KPK dan Polri juga harus segera bersiap dari sekarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahroni menyinggung status hukum para pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk memproses semua pihak yang diduga membantu atau terlibat dalam tragedi penganiayaan tersebut.
“Sekali lagi, saya meminta pihak-pihak yang berada di TKP, baik itu yang terlibat membantu pelaku secara langsung maupun yang berusaha menutup-nutupi kasus ini untuk segera diproses. Sebab, kuat indikasi bahwa lambatnya proses kasus ini karena ada campur tangan oknum," ujarnya.
Baca juga: Rekening Gendut AKBP Achiruddin Dibekukan, PPATK: Puluhan Miliar Rupiah
Sahroni menilai, keterlambatan penanganan kasus itu selama empat bulan merupakan hal yang tidak masuk akal.
"Jadi, saya minta tidak ada lagi permainan-permainan seperti itu, bongkar semua,” ucap Sahroni.
Adapun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achirudin telah diberhentikan dari jabatannya setelah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.
Hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut menunjukkan, Achirudin melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Diperiksa 7 Jam, Polisi Sebut Sudah Cukup untuk Pidanakan Aditya Hasibuan