PPATK Blokir Rekening AKBP Achirudin Hasibuan, Ahmad Sahroni Apresiasi

Kompas.com - 28/04/2023, 14:11 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam sebuah kesempatan.Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam sebuah kesempatan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam sebuah kesempatan.

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening milik mantan Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Binopsnal) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara Achirudin Hasibuan.

"(Saya) apresiasi langkah PPATK yang dengan cepat melakukan pemblokiran rekening kepada tersangka kasus, seusai menemukan adanya indikasi mencurigakan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Untuk diketahui, Achirudin Hasibuan menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, putra Achiruddin, viral di media sosial.

Dalam kasus itu, Achirudin hadir membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial KA.

Perkara tersebut berbuntut panjang karena PPATK mengendus rekening gendut milik Achiruddin. Dia juga disebut terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Punya Uang Puluhan Miliar Rupiah, Berapa Gaji AKBP Achiruddin?

Terkait hal itu, Sahroni menilai langkah PPATK sudah tepat dan berharap temuan terhadap analisis rekening milik Achirudin bisa segera disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Politisi Partai Nasdem ini berharap, kasus tersebut bisa dibawa ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga bisa ditindaklanjuti lebih jauh.

"KPK dan Polri juga harus segera bersiap dari sekarang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni menyinggung status hukum para pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk memproses semua pihak yang diduga membantu atau terlibat dalam tragedi penganiayaan tersebut.

“Sekali lagi, saya meminta pihak-pihak yang berada di TKP, baik itu yang terlibat membantu pelaku secara langsung maupun yang berusaha menutup-nutupi kasus ini untuk segera diproses. Sebab, kuat indikasi bahwa lambatnya proses kasus ini karena ada campur tangan oknum," ujarnya.

Baca juga: Rekening Gendut AKBP Achiruddin Dibekukan, PPATK: Puluhan Miliar Rupiah

Sahroni menilai, keterlambatan penanganan kasus itu selama empat bulan merupakan hal yang tidak masuk akal.

"Jadi, saya minta tidak ada lagi permainan-permainan seperti itu, bongkar semua,” ucap Sahroni.

Adapun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achirudin telah diberhentikan dari jabatannya setelah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.

Hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut menunjukkan, Achirudin melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. 

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Diperiksa 7 Jam, Polisi Sebut Sudah Cukup untuk Pidanakan Aditya Hasibuan

Terkini Lainnya
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru
DPR
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
DPR
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke