PPATK Blokir Rekening AKBP Achirudin Hasibuan, Ahmad Sahroni Apresiasi

Kompas.com - 28/04/2023, 14:11 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam sebuah kesempatan.Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam sebuah kesempatan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam sebuah kesempatan.

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening milik mantan Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Binopsnal) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara Achirudin Hasibuan.

"(Saya) apresiasi langkah PPATK yang dengan cepat melakukan pemblokiran rekening kepada tersangka kasus, seusai menemukan adanya indikasi mencurigakan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Untuk diketahui, Achirudin Hasibuan menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, putra Achiruddin, viral di media sosial.

Dalam kasus itu, Achirudin hadir membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial KA.

Perkara tersebut berbuntut panjang karena PPATK mengendus rekening gendut milik Achiruddin. Dia juga disebut terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Punya Uang Puluhan Miliar Rupiah, Berapa Gaji AKBP Achiruddin?

Terkait hal itu, Sahroni menilai langkah PPATK sudah tepat dan berharap temuan terhadap analisis rekening milik Achirudin bisa segera disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Politisi Partai Nasdem ini berharap, kasus tersebut bisa dibawa ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga bisa ditindaklanjuti lebih jauh.

"KPK dan Polri juga harus segera bersiap dari sekarang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni menyinggung status hukum para pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk memproses semua pihak yang diduga membantu atau terlibat dalam tragedi penganiayaan tersebut.

“Sekali lagi, saya meminta pihak-pihak yang berada di TKP, baik itu yang terlibat membantu pelaku secara langsung maupun yang berusaha menutup-nutupi kasus ini untuk segera diproses. Sebab, kuat indikasi bahwa lambatnya proses kasus ini karena ada campur tangan oknum," ujarnya.

Baca juga: Rekening Gendut AKBP Achiruddin Dibekukan, PPATK: Puluhan Miliar Rupiah

Sahroni menilai, keterlambatan penanganan kasus itu selama empat bulan merupakan hal yang tidak masuk akal.

"Jadi, saya minta tidak ada lagi permainan-permainan seperti itu, bongkar semua,” ucap Sahroni.

Adapun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achirudin telah diberhentikan dari jabatannya setelah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.

Hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut menunjukkan, Achirudin melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. 

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Diperiksa 7 Jam, Polisi Sebut Sudah Cukup untuk Pidanakan Aditya Hasibuan

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke