Soal Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa, Ahmad Sahroni Minta Polri Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan

Kompas.com - 26/04/2023, 19:08 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Sahroni meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberikan sanksi terberat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.

Menurutnya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya (berinisial AH) kepada mahasiswa.

"Namun saya yakin pasti ada dugaan campur tangan dari AKBP Achiruddin Hasibuan sehingga kasus penganiayaan oleh anaknya ini sempat mandek sampai 4 bulan. Sang ayah jelas terlibat,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, AH merupakan anak dari perwira polisi Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan. AH menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaanya viral di media sosial (medsos).

Baca juga: 6 Fakta Video Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan

Ahmad Sahroni mengatakan, langkah PTDH perlu diambil agar kasus tersebut tidak kembali menjadi “batu sandungan” bagi Polri.

“Saya minta Propam Polri pertimbangkan untuk berikan sanksi terberat berupa PTDH. Jangan sampai karena kasus oknum arogan dan tidak tahu batasan seperti ini, kepercayaan publik kepada Polri yang tadinya terus meningkat, malah kembali merosot,” katanya dalam siaran persnya, Rabu.

Meski demikian, Ahmad Sahroni mengapresiasi respons cepat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus dugaan penganiayaan dilakukan pemuda berinisial AH.

“Apresiasi Pak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) yang gerak cepat respons situasi (viral) yang ada," kata Ahmad Sahrno.

Karena itu, dia meminta Polda Sumut memeriksa jajarannya yang mengetahui kasus tersebut sejak 4 bulan lalu, tetapi tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

AKBP Achiruddin Hasibuan kerap ugal-ugalan

Lebih lanjut, Ahmad Sahrano menyatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat kerap memamerkan sedang mengendarai Harley Davidson secara ugal-ugalan di akun instagram pribadinya.

Hal ini tentu sangat membahayakan dan melanggar aturan berkendara. Apalagi AKBP Achiruddin Hasibuan diduga merupakan anggota dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI).

Sebagai Ketua Umum HDCI, Sahroni pun mengaku sangat kecewa dengan tindakan ugal-ugalan AKBP Achiruddin.

“Sedang kami cek apakah (pelaku) benar anggota HDCI. Kalau benar anggota, tentu kami akan langsung cabut kartu anggotanya,” katanya.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Mahasiswa di Medan, Anak Perwira Polisi Jadi Tersangka, Sang Ayah Dicopot dari Jabatannya

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, perilaku  AKBP Achiruddin tidak menunjukkan sikap seorang pengendara Harley sesungguhnya. Sikap arogan yang dia tunjukan di jalan, sangat tidak mencerminkan nilai-nilai di HDCI.

“Yang dipertontonkan hanyalah seorang pria yang diselimuti rasa arogansi harta, jebatan, dan kekuasaan. Sangat tidak layak dicontoh,” kata Sahroni.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com