Soal Oknum TNI Penendang Motor Ibu-ibu, Komisi I DPR Desak Mabes TNI Berikan Sanksi

Kompas.com - 25/04/2023, 17:45 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com -  Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Mayor Jenderal TNI Mar, Sturman Panjaitan mengaku geram atas video viral seorang pria oknum TNI menendang sepeda motor seorang ibu yang sedang membonceng anak di jalan raya Bekasi, Jawa Barat.

Adapun oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dimaksud berinisial Praka ANG dari satuan Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Komando Pusat Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara (AU)

Politisi Partai Demokratsi Indonesia (PDI)-Perjuangan itu lantas mendesak Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), segera memberi sanksi kepada oknum prajurit TNI itu, agar menjadi pembelajaran bagi seluruh prajurit TNI.

"Harus ada sanksi yang diberikan kepada pelaku dan peristiwa ini cukup menjadi pembelajaran bagi seluruh prajurit TNI di mana pun berada. Jangan buat malu, apa lagi membahayakan keselamatan rakyat," tegas Sturman kepada wartawan, Selasa (25/4/2023) di Jakarta.

Baca juga: TNI AU Ucapkan Permintaan Maaf kepada Wanita yang Ditendang Oknum TNI Arogan

Ia mengatakan bahwa prajurit TNI harus selalu dekat dengan rakyat dan siap memberi pengayoman kepada seluruh rakyat.

Oleh karena itu, kata dia, tindakan-tindakan yang dapat melukai hati rakyat, terlebih membahayakan keselamatan sangat tidak patut untuk dilakukan oleh seorang prajurit TNI.

"TNI itu harus selalu dekat dengan rakyat, janganlah hanya karena masalah rem mendadak lalu membalas dengan tindakan yang membahayakan keselamatan, ini sangat tidak baik, di mana jiwa pengayomanya," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Sturman juga meminta pelaku bersikap berani untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan.

"Tunjukan sikap tanggung jawab mu dengan berani mengaku salah serta meminta maaf kepada Ibu itu," ujarnya.

Baca juga: Kasus Prajurit TNI Tendang Motor Ibu-ibu di Bekasi, Ternyata Pelaku yang Menabrak Duluan

Sebelumnya dalam video viral yang beredar di jagad maya, terlihat diduga anggota TNI mengendarai motor N-MAX dengan pelat nomor AA 6536 JZ menendang sepeda motor ibu-ibu yang membonceng anak kecil.

Kejadian itu terjadi saat arus lalu lintas di arah sebaliknya macet panjang. Tendangan dilayangkan oknum prajurit yang memakai pakaian loreng lengkap dengan sepatu PDL sampai motor emak-emak tersebut hampir jatuh.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama Indan Gilang mengatakan, pria berseragam loreng yang menendang pemotor ibu-ibu membonceng anak di Bekasi, Jawa Barat, adalah anggota Denhanud 471 Kopasgat.

"Anggota tersebut adalah Praka ANG, Anggota Denhanud 471 Kopasgat TNI AU. Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin dari atasannya," kata Indan dalam keterangan tertulis, Selasa (25/4/2023).

Ia menyatakan saat ini, Dandenhanud 471 juga sedang mencari ibu-ibu tersebut untuk meminta maaf secara langsung.

"Silahkan laporkan ke satuan TNI AU terdekat apabila ada anggota TNI AU yang melakukan pelanggaran," katanya.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com