Komisi II Minta Pemerintah Tidak PHK Massal Tenaga Honorer

Kompas.com - 24/04/2023, 19:02 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin.DOK. Humas DPR RI Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin.

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin meminta pemerintah untuk secara tegas tidak melakukan penghapusan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer di akhir tahun 2023.

Menurutnya, ketegasan tersebut diperlukan karena masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN) bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini.

“Tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan,” kata Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/4/2024).

Kedudukan tenaga honorer, lanjut dia, terancam karena amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018.

Baca juga: Pemprov Tegaskan Larangan ASN Jateng Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Pasal 99 PP Nomor 48 Tahun 2018 tersebut berisi tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bahwa Pegawai Non-ASN/non-PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Yanuar menilai, ketentuan itu menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non- ASN selama ini.

Hal itu pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non-ASN.

Namun di sisi lain, kata Yanuar, formasi penerimaan pegawai PPPK juga terbatas dan tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

“Belum lagi keluhan mereka yang merasa Nilai Ambang Batas (NAB) untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi sehingga banyak di antara mereka tidak lolos passing grade. Plus keberatan mereka yang sudah lama mengabdi tak cukup mampu bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda,” ujarnya.

Baca juga: Kemenpan-RB: Aturan Percepatan Jenjang Karier Dosen Bakal Rampung

Yanuar menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar tidak gegabah menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, hal itu akan berdampak cukup besar pada stabilitas birokrasi apabila salah terapi penyelesaiannya.

“Dan jangan lupa, tenaga non-ASN selama ini sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Janganlah nasib mereka digantung tanpa kejelasan,” kata Yanuar.

Penyelesaian tenaga honorer tidak rugikan siapapun

Dalam kesempatan tersebut, Yanuar mengatakan, pihaknya telah mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Baca juga: 25 Siswa di Bengkulu Diduga Dicabuli Oknum Guru Honorer, Dilakukan sejak 2019

Atas desakan itu, kata dia, Menpan-RB Azwar telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honorer tidak akan merugikan siapapun.

Menurut Yanuar, ada beberapa poin penting yang harus dipertimbangkan secara serius, yaitu tidak akan ada PHK massal tenaga non-ASN dan tenaga honorer akan tetap bekerja di instansi pemerintah.

“Pada sisi lain, solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kepastian karir mereka harus lebih terjamin,” imbuhnya.

Politisi PKB itu meminta pemerintah untuk merancang formula penyelesaian persoalan honorer secara komprehensif dan tepat waktu, yaitu sebelum 28 November 2023 formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.

Yanuar juga meminta pemerintah memperhatikan bahwa revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan keluar yang terbaik bagi nasib pegawai non-ASN.

Baca juga: Minta ASN Tak Gelar Halalbihalal Pada 24 April-1 Mei, Mahfud: Setelah Tanggal Itu Boleh

“Jangan revisi UU ASN dilakukan tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi,” katanya.

Yanuar mengatakan bahwa pemerintah pernah menyampaikan “angin surga” di masa Kemenpan-RB dipimpin Yudi Chrisnandi.

Angin surga yang dimaksud, yaitu tenaga honorer dijanjikan akan diangkat sebagai ASN. Namun, hal ini tak pernah terbukti hingga pergantian beberapa menteri.

“Jangan sampai menteri yang baru sekarang ini menyampaikan angin surga kembali. Jika ini terjadi, maka suhu konflik akan lebih naik lagi karena mendekati masa-masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,” ujar Yanuar.

 

Terkini Lainnya
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza
DPR
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran
DPR
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara
DPR
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru
DPR
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
DPR
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke