KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil menilai bahwa langkah Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang mengajukan banding terhadap putusan hakim dalam kasus AG (15) merupakan hal yang sudah sesuai prosedur hukum.
"Langkah JPU sudah sesuai prosedur. Sebab, di tingkat banding, jika vonisnya lebih rendah, jaksa bisa melakukan kasasi," tutur Nasir, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (20/4/2023).
Nasir melanjutkan, meski sudah sesuai prosedur, ia menilai bahwa kasus hukum AG adalah perkara dilematis. Pasalnya, AG adalah anak di bawah umur.
"Harusnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjadi acuan. Orang yang masih dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bukan untuk dihukum lantaran pelaku belum dinilai dewasa untuk mengambil keputusan," tuturnya.
Baca juga: [HOAKS] Mahfud Umumkan 10 Anggota DPR yang Gelapkan Rp 349 Triliun
Dengan demikian, sudah sewajadnya apabila aparat penegak hukum mengedepankan aturan UU Sistem Peradilan Anak ketimbang mengikuti perasaan publik yang terbentuk melalui opini media.
Sebagai informasi, AG merupakan salah satu tersangka kasus penganiayaan David (17). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama anak dari pejabar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mario Dandy Satriyo (20).
Sebelumnya, Senin (10/4/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG (15) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta AG dipidana selama empat tahun dan ditempatkan di LPKA.
Kemudian pada Senin (17/4/2023), AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun tersebut.
Baca juga: Mahfud Sebut Proses Legislasi Koruptif, Anggota DPR: Jangan Hanya Ceramah, Buka Saja
"Hari ini Senin (17/4/2023), penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta.