Komisi X DPR Minta Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Direvisi Karena Banyak Dikeluhkan

Kompas.com - 15/04/2023, 13:30 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Agustina Wilujeng Pramestuti meminta agar permasalahan penerimaan siswa pada jalur zonasi bisa segera direvisi.

Hal ini karena sistem zonasi banyak dikeluhkan oleh berbagai pihak, terutama daerah yang masih sedikit memiliki sekolah di setiap jenjang pendidikannya.

“Zonasi ini, dinas pendidikannya pusing, sekolahnya pusing, orangtua murid juga pusing. Permintaan untuk dicabut tapi kok nggak dicabut-cabut sama menteri atau paling tidak peraturan menteri (permennya) itu yang soal zonasi itu dihilangkan saja lah nggak usah ada zonasi,” ujar Agustina dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat kunjungan kerja (kunker) Komisi X DPR RI ke Kabupaten Boyolali, Jumat (14/04/2023).

Baca juga: Faktor Alam dan Vandalisme Ancam Candi Gedongsongo, Diterapkan Sistem Zonasi

Agustina meminta agar peraturan tentang sistem zonasi direvisi. Apalagi keberadaan sekolah menengah atas (SMA) di Jateng, terutama tiap kecamatan masih sangat terbatas.

Ia prihatin melihat generasi muda yang tinggal di kecamatan yang tanpa memiliki SMA bingung untuk bersekolah apabila masih ada sistem zonasi.

“Mau bangun SMA segera dalam waktu satu tahun kan ya gak mungkin,” ujar Agustina.

Lebih perhatikan sekolah swasta

Selain sistem zonasi, ia juga meminta pemerintah untuk memberikan hak yang sama antara sekolah negeri dan swasta, terutama Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Menurut Agustina, selama ini ada ketimpangan hak dalam pemberian anggaran pembangunan sehingga menyebabkan kehadiran siswa di sekolah swasta jauh lebih sedikit daripada sekolah negeri.

Baca juga: Marak Tawuran Pelajar di Depok, Wali Kota: Rata-Rata dari Sekolah Swasta

“Padahal yang harus kita lihat adalah siswanya. Siswanya ini mau sekolah negeri mau swasta itu haknya sama terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karenanya, Agustina meminta agar hak tersebut perlu dikaji ulang supaya sekolah swasta bisa mendapatkan hak dalam alokasi anggaran, kegiatan, dan hal lainnya.

“Mereka lupa anak-anak di sekolah swasta itu juga punya hak yang sama dan jumlah swasta lebih banyak. Ingat lho ya Undang-undang Dasar (UUD) 1945 negara wajib membiayai terutama untuk pendidikan dasar. Urusannya mahasiswa dengan negara bagaimana, itu yang tidak mereka pikirkan sama sekali,” ucapnya.

Baca juga: PDI-P Dinilai 90 Persen Usung Ganjar Capres, Pengamat: Mbak Puan, Wassalam

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga menegaskan bahwa Komisi X memiliki kewenangan membahas anggaran.

Oleh karenanya, kata Agustina, dalam pembahasan anggaran nanti alokasi anggaran untuk PTS maupun sekolah-sekolah swasta juga harus besar karena masih banyak yang membutuhkan kehadiran negara.

 

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com