KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Agustina Wilujeng Pramestuti meminta agar permasalahan penerimaan siswa pada jalur zonasi bisa segera direvisi.
Hal ini karena sistem zonasi banyak dikeluhkan oleh berbagai pihak, terutama daerah yang masih sedikit memiliki sekolah di setiap jenjang pendidikannya.
“Zonasi ini, dinas pendidikannya pusing, sekolahnya pusing, orangtua murid juga pusing. Permintaan untuk dicabut tapi kok nggak dicabut-cabut sama menteri atau paling tidak peraturan menteri (permennya) itu yang soal zonasi itu dihilangkan saja lah nggak usah ada zonasi,” ujar Agustina dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat kunjungan kerja (kunker) Komisi X DPR RI ke Kabupaten Boyolali, Jumat (14/04/2023).
Baca juga: Faktor Alam dan Vandalisme Ancam Candi Gedongsongo, Diterapkan Sistem Zonasi
Agustina meminta agar peraturan tentang sistem zonasi direvisi. Apalagi keberadaan sekolah menengah atas (SMA) di Jateng, terutama tiap kecamatan masih sangat terbatas.
Ia prihatin melihat generasi muda yang tinggal di kecamatan yang tanpa memiliki SMA bingung untuk bersekolah apabila masih ada sistem zonasi.
“Mau bangun SMA segera dalam waktu satu tahun kan ya gak mungkin,” ujar Agustina.
Selain sistem zonasi, ia juga meminta pemerintah untuk memberikan hak yang sama antara sekolah negeri dan swasta, terutama Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Menurut Agustina, selama ini ada ketimpangan hak dalam pemberian anggaran pembangunan sehingga menyebabkan kehadiran siswa di sekolah swasta jauh lebih sedikit daripada sekolah negeri.
Baca juga: Marak Tawuran Pelajar di Depok, Wali Kota: Rata-Rata dari Sekolah Swasta
“Padahal yang harus kita lihat adalah siswanya. Siswanya ini mau sekolah negeri mau swasta itu haknya sama terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karenanya, Agustina meminta agar hak tersebut perlu dikaji ulang supaya sekolah swasta bisa mendapatkan hak dalam alokasi anggaran, kegiatan, dan hal lainnya.
“Mereka lupa anak-anak di sekolah swasta itu juga punya hak yang sama dan jumlah swasta lebih banyak. Ingat lho ya Undang-undang Dasar (UUD) 1945 negara wajib membiayai terutama untuk pendidikan dasar. Urusannya mahasiswa dengan negara bagaimana, itu yang tidak mereka pikirkan sama sekali,” ucapnya.
Baca juga: PDI-P Dinilai 90 Persen Usung Ganjar Capres, Pengamat: Mbak Puan, Wassalam
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga menegaskan bahwa Komisi X memiliki kewenangan membahas anggaran.
Oleh karenanya, kata Agustina, dalam pembahasan anggaran nanti alokasi anggaran untuk PTS maupun sekolah-sekolah swasta juga harus besar karena masih banyak yang membutuhkan kehadiran negara.