KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI) Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel serta Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM) Teten Masduki merasa prihatin terhadap kondisi usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM) di Indonesia akibat serbuan produk impor.
Hal itu disampaikan Gobel saat menerima Teten di rumah dinasnya untuk mendiskusikan masalah koperasi dan UMKM pada Rabu (5/4/2023).
“Kami memiliki kesamaan gagasan dan sikap untuk melindungi UMKM dari produk impor. Ini sangat penting bagi masa depan Indonesia,” kata Gobel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
Keduanya juga membahas produk herbal Indonesia, seperti jamu, wellness, dan fitofarmaco. Kemudian, produk tekstil tradisional Indonesia, seperti batik, songket, tenun, dan kain karawo. Selain itu, mereka juga membahas tentang impor garmen dan kain bekas.
“UMKM harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bahkan bisa menjadi salah satu pilar ekspor produk Indonesia,” katanya.
Gobel melanjutkan, perlindungan, penguatan, serta pemberdayaan terhadap UMKM memiliki makna strategis bagi ketahanan ekonomi nasional. Menurutnya, ada beberapa alasan untuk mendukung UMKM.
Pertama, UMKM menyerap tenaga kerja yang sangat besar. Kedua, jumlah UMKM di Indonesia sangat banyak. Ketiga, produk UMKM memiliki kandungan lokal. Keempat, UMKM merupakan pilar utama nasional dalam menghadapi beragam krisis nasional.
Kelima, produk UMKM banyak yang merupakan wujud dari kebudayaan nasional, seperti batik, handicraft, tenun, songket, jamu, dan sebagainya. Keenam, desa merupakan basis UMKM sehingga berada di akar rumput.
Menurut Gobel, ekonomi yang berbasis budaya selalu mengandung filosofi budaya sehingga dapat diwariskan dari generasi ke generasi.
“Sejarahnya sangat panjang. Jika ekonomi berbasis budaya ini punah, kita akan kehilangan pijakan,” ucap Gobel.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah untuk melarang impor produk yang berbasis budaya bangsa, seperti batik, songket, dan tenun. Jika dibiarkan terus-menerus, industri berbasis budaya akan punah.
“Generasi mendatang tak bisa lagi membatik dan batik menjadi sesuatu yang asing. Kita jangan mengulang kesalahan pada kasus rotan karena membuka keran ekspor rotan asalan dan mematikan sebagian besar industri rotan nasional,” kata Gobel.
Sementara itu, Teten menjelaskan ihwal kasus yang menimpa salah satu jenis sarung produk asal Pekalongan dan Tegal, Jawa Tengah, yang sering disebut sebagai sarung toldem. Menurutnya, sarung produk UMKM ini diekspor ke berbagai negara Afrika, tetapi mulai ditiru oleh China.
Tak hanya produk UMKM berbasis budaya, produk garmen impor juga mengancam industri garmen skala rumah tangga dan skala kecil.
Contohnya, berbagai sentra konveksi di Jawa Barat yang mulai kepayahan dalam menghadapi serbuan impor. Dengan demikian, keduanya sepakat melarang impor pakaian bekas.
Gobel mengatakan alasan impor pakaian bekas adalah agar rakyat Indonesia bisa membeli barang dengan harga murah. Akan tetapi, di sisi lain, aktivitas ini justru mengancam keberadaan industri konveksi rumahan yang menjadi salah satu mata pencarian rakyat Indonesia.
“Pada akhirnya kita harus menentukan akan memilih rakyat yang mana. Tentu, sebagai bangsa yang waras akan memilih yang bernilai strategis dan produktif,” ujarnya.
Adapun Teten menyebut bahwa impor pakaian bekas sudah dilarang sejak 2015.
“Jika ada pakaian bekas, maka itu illegal. Karena itu (sudah) dilarang sejak 2015,” kata Teten
Sementara itu, terkair industri produk herbal, baik jamu, wellness, dan fitofarmaco, menurut Teten harus memiliki skala ekonomi yang lebih besar dan tinggi dengan adanya bantuan permodalan. Kalimantan, misalnya, yang memiliki kemampuan memproduksi jahe.
“Namun, jika dikirim ke Jawa dalam bentuk jahe akan tidak efisien. Jadi, harus sudah diekstrak,” ujar Teten.
Baca juga: Menkop Teten: Jangan Ada Produk Impor Dalam Belanja Pemerintah
Menanggapi berbagai hal tersebut, keduanya sepakat untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi. Sebab, saat ini muncul berbagai kasus pidana yang melibatkan koperasi sehingga merugikan masyarakat.
“Undang-Undang (Koperasi) yang berlaku saat ini lahir sejak 1992. (Jadi,) sudah butuh penyesuaian,” tutur Teten.
Dalam RUU, imbuhnya, akan memasukkan aspek pengawasan terhadap koperasi oleh lembaga independen semacam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penjaminan terhadap dana masyarakat oleh lembaga semacam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Gobel sepakat perlu adanya musyawarah dan sinergi bersama dari berbagai pihak untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut. Ia pun mengatakan, UMKM harus bersatu dalam wadah koperasi agar kuat dan mampu menjadi pelaku ekspor.