Arzeti Bilbina: Peserta BPJS Kesehatan Telat Bayar Karena Kualitas Pelayanan Faskes yang Rendah

Kompas.com - 05/04/2023, 18:40 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX bersama Direktur Utama dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). 
 DOK. Mu/Man Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX bersama Direktur Utama dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

KOMPAS.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Arzeti Bilbina menyoroti salah satu catatan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Catatan yang dimaksud adalah masih tingginya tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta aktif pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Menurut Arzeti Bilbina, tingkat kesadaran masyarakat yang rendah dalam mematuhi pembayaran iuran harus menjadi bahan evaluasi internal BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan.

Arzeti menilai, ketidakpatuhan tersebut bisa saja muncul karena rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kita ketahui di lapangan, ketika iuran sudah dibayarkan dan mereka melakukan rujuk ke fasilitas kesehatan (faskes) yang lebih tinggi, itu kadang membutuhkan anggaran kembali, yang kadang-kadang masyarakat ketika dibenturkan hal seperti itu mereka kadang gelagapan," ujar Arzeti dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX bersama Direktur Utama dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: BPJS Kesehatan Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, Rumah Sakit Diminta Harus Berbenah

Ia menuturkan, banyak peserta menilai kualitas pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan masih belum memadai. Hal inilah yang membuat peserta telat untuk membayar iuran.

"Terkadang kalau kita membutuhkan ambulans atau prasarana yang lain ada bahasa nanti akan digantikan. Tetapi kejadian seperti ini berulang kali terjadi sehingga masyarakat itu antipati. Sehingga kesadaran untuk membayar iuran secara cepat, itu juga yang mempengaruhi peserta BPJS Kesehatan untuk tidak membayar tepat waktu," jelas Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Selain itu, lanjut Arzeti, proses pelayanan kesehatan yang masih lambat seringkali membuat peserta BPJS Kesehatan merasa kecewa. Pada akhirnya, kondisi ini membuat mereka menunda membayar kewajiban setiap bulannya.

"Ketika mereka mendatangi faskes BPJS mereka harus menunggu lama ini akan memperburuk kondisi kesehatan mereka sehingga ini mendasari ketidakprofesionalan peserta BPJS dalam membayar iuran," sambungnya.

Meskipun masalah tunggakan iuran berasal dari peserta BPJS Kesehatan, Arzeti meminta internal BPJS Kesehatan harus berbenah.

Baca juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif via Online

 

Hal ini agar BPJS Kesehatan dapat membangun kepercayaan publik dan membuat masyarakat dengan senang hati membayar iuran. Jadi mereka membayar karena merasakan dampak yang sepadan dengan apa yang sudah dibayarkan setiap bulannya.

"Untuk itu, kami meminta BPJS (Kesehatan) menyegerakan peningkatan pelayanan agar keluhan yang tidak memenuhi iuran bulanan tidak terjadi lagi. Tentunya kita harus membenahi dari memberikan pelayanan yang terbaik," ujarnya. 

Terkini Lainnya
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru
DPR
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
DPR
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke