KOMPAS.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Arzeti Bilbina menyoroti salah satu catatan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Catatan yang dimaksud adalah masih tingginya tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta aktif pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Menurut Arzeti Bilbina, tingkat kesadaran masyarakat yang rendah dalam mematuhi pembayaran iuran harus menjadi bahan evaluasi internal BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Arzeti menilai, ketidakpatuhan tersebut bisa saja muncul karena rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Kita ketahui di lapangan, ketika iuran sudah dibayarkan dan mereka melakukan rujuk ke fasilitas kesehatan (faskes) yang lebih tinggi, itu kadang membutuhkan anggaran kembali, yang kadang-kadang masyarakat ketika dibenturkan hal seperti itu mereka kadang gelagapan," ujar Arzeti dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX bersama Direktur Utama dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: BPJS Kesehatan Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, Rumah Sakit Diminta Harus Berbenah
Ia menuturkan, banyak peserta menilai kualitas pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan masih belum memadai. Hal inilah yang membuat peserta telat untuk membayar iuran.
"Terkadang kalau kita membutuhkan ambulans atau prasarana yang lain ada bahasa nanti akan digantikan. Tetapi kejadian seperti ini berulang kali terjadi sehingga masyarakat itu antipati. Sehingga kesadaran untuk membayar iuran secara cepat, itu juga yang mempengaruhi peserta BPJS Kesehatan untuk tidak membayar tepat waktu," jelas Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Selain itu, lanjut Arzeti, proses pelayanan kesehatan yang masih lambat seringkali membuat peserta BPJS Kesehatan merasa kecewa. Pada akhirnya, kondisi ini membuat mereka menunda membayar kewajiban setiap bulannya.
"Ketika mereka mendatangi faskes BPJS mereka harus menunggu lama ini akan memperburuk kondisi kesehatan mereka sehingga ini mendasari ketidakprofesionalan peserta BPJS dalam membayar iuran," sambungnya.
Meskipun masalah tunggakan iuran berasal dari peserta BPJS Kesehatan, Arzeti meminta internal BPJS Kesehatan harus berbenah.
Baca juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif via Online
Hal ini agar BPJS Kesehatan dapat membangun kepercayaan publik dan membuat masyarakat dengan senang hati membayar iuran. Jadi mereka membayar karena merasakan dampak yang sepadan dengan apa yang sudah dibayarkan setiap bulannya.
"Untuk itu, kami meminta BPJS (Kesehatan) menyegerakan peningkatan pelayanan agar keluhan yang tidak memenuhi iuran bulanan tidak terjadi lagi. Tentunya kita harus membenahi dari memberikan pelayanan yang terbaik," ujarnya.