Sempat Lowong, 2 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Setjen DPR Terisi Kembali

Kompas.com - 05/04/2023, 13:41 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Dua pejabat itu, yakni Suprihartini yang ditetapkan sebagai sebagai Deputi Persidangan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI.

Kedua, Indra melantik Nana Sudjana sebagai Inspektur Utama berdasarkan Keppres Nomor 49/TPA tahun  2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkungan Setjen DPR RI.

“Pengisian kedua jabatan tersebut karena jabatan Deputi Bidang Persidangan telah lowong sejak 1 Maret 2022 dan Inspektur Utama lowong sejak 1 Agustus 2022,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (5/4/2023).

Indra menerangkan, kebutuhan untuk mengisi jabatan yang lowong dilakukan dengan mempertimbangkan visi penguatan Inspektorat DPR RI.

Baca juga: Jokowi: RUU Perampasan Aset Terus Kita Dorong agar Segera Diselesaikan DPR

Dia menjelaskan, visi Setjen DPR RI ke depan adalah optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Inspektur Utama untuk mewujudkan pengawasan yang efektif, efisien, terarah, serta untuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai supporting entity.

“Atas pemikiran tersebut, Setjen perlu segera mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Setjen DPR RI membuka pengisian jabatan inspektorat melalui mekanisme penugasan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diatur dalam Pasal 147-160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan tersebut ditempuh sesuai pertimbangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta pertimbangan kompetensi dan kualifikasi serta rekam jejak yang sesuai dengan JPT Madya Inspektur Utama.

Baca juga: Rapat dengan Pertamina, Anggota DPR Curhat Susah Minta Sumbangan

“Untuk itu, Setjen DPR RI menerima penugasan perwira tinggi Polri, yaitu Nana Sudjana untuk diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama dan mengajukannya kepada Presiden untuk dinilai pada Tim Penilaian Akhir (TPA),” katanya.

Adapun penugasan tersebut termuat dalam Surat Kepala Pori (Kapolri) Nomor R/32/I/KEP/2023).

Sesuai ketentuan Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan utama dan madya.

Presiden menerima usulan dan menetapkan Nana Sudjana AS untuk diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama.

Keputusan itu ditetapkan melalui Keppres Nomor 49/TPA tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU, Puan Harap Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar

Dalam pemilihan JPT, Setjen DPR RI sebelumnya membentuk panitia seleksi (pansel) untuk melakukan seleksi terbuka pengisian JPT Madya Deputi Persidangan dan Inspektur Utama.

Hal itu sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2019.

PP itu mengatur Setjen DPR RI untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan dalam rangka pengisian JPT Madya Deputi Persidangan dan Inspektur Utama yang telah lowong dengan membentuk pansel.

Pansel pun melakukan serangkaian kegiatan seleksi sehingga mendapatkan tiga calon Deputi Persidangan yang memenuhi kualifikasi.

Hal seleksi itu disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Setjen DPR RI untuk selanjutnya diteruskan kepada TPA. 

Baca juga: Puan Pastikan DPR Setujui Pengukuhan 3 Hakim Agung MA

“Berdasarkan hasil TPA, presiden menetapkan Suprihartini sebagai Deputi Persidangan Setjen DPR RI,” terangnya.

Setjen DPR RI juga menindaklanjuti Keppres Nomor 26/TPA tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI dan Keppres Nomor 49/TPA Tahun  2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Setjen DPR RI.

Keppres itu juga mengatur pelaksanaan pelantikan dan sumpah jabatan  Suprihartini menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI dan Nana Sudjana menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama Setjen DPR RI.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com