KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Dua pejabat itu, yakni Suprihartini yang ditetapkan sebagai sebagai Deputi Persidangan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI.
Kedua, Indra melantik Nana Sudjana sebagai Inspektur Utama berdasarkan Keppres Nomor 49/TPA tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkungan Setjen DPR RI.
“Pengisian kedua jabatan tersebut karena jabatan Deputi Bidang Persidangan telah lowong sejak 1 Maret 2022 dan Inspektur Utama lowong sejak 1 Agustus 2022,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (5/4/2023).
Indra menerangkan, kebutuhan untuk mengisi jabatan yang lowong dilakukan dengan mempertimbangkan visi penguatan Inspektorat DPR RI.
Baca juga: Jokowi: RUU Perampasan Aset Terus Kita Dorong agar Segera Diselesaikan DPR
Dia menjelaskan, visi Setjen DPR RI ke depan adalah optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Inspektur Utama untuk mewujudkan pengawasan yang efektif, efisien, terarah, serta untuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai supporting entity.
“Atas pemikiran tersebut, Setjen perlu segera mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Setjen DPR RI membuka pengisian jabatan inspektorat melalui mekanisme penugasan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diatur dalam Pasal 147-160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan tersebut ditempuh sesuai pertimbangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta pertimbangan kompetensi dan kualifikasi serta rekam jejak yang sesuai dengan JPT Madya Inspektur Utama.
Baca juga: Rapat dengan Pertamina, Anggota DPR Curhat Susah Minta Sumbangan
“Untuk itu, Setjen DPR RI menerima penugasan perwira tinggi Polri, yaitu Nana Sudjana untuk diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama dan mengajukannya kepada Presiden untuk dinilai pada Tim Penilaian Akhir (TPA),” katanya.
Adapun penugasan tersebut termuat dalam Surat Kepala Pori (Kapolri) Nomor R/32/I/KEP/2023).
Sesuai ketentuan Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan utama dan madya.
Presiden menerima usulan dan menetapkan Nana Sudjana AS untuk diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama.
Keputusan itu ditetapkan melalui Keppres Nomor 49/TPA tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU, Puan Harap Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar
Dalam pemilihan JPT, Setjen DPR RI sebelumnya membentuk panitia seleksi (pansel) untuk melakukan seleksi terbuka pengisian JPT Madya Deputi Persidangan dan Inspektur Utama.
Hal itu sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2019.
PP itu mengatur Setjen DPR RI untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan dalam rangka pengisian JPT Madya Deputi Persidangan dan Inspektur Utama yang telah lowong dengan membentuk pansel.
Pansel pun melakukan serangkaian kegiatan seleksi sehingga mendapatkan tiga calon Deputi Persidangan yang memenuhi kualifikasi.
Hal seleksi itu disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Setjen DPR RI untuk selanjutnya diteruskan kepada TPA.
Baca juga: Puan Pastikan DPR Setujui Pengukuhan 3 Hakim Agung MA
“Berdasarkan hasil TPA, presiden menetapkan Suprihartini sebagai Deputi Persidangan Setjen DPR RI,” terangnya.
Setjen DPR RI juga menindaklanjuti Keppres Nomor 26/TPA tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI dan Keppres Nomor 49/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Setjen DPR RI.
Keppres itu juga mengatur pelaksanaan pelantikan dan sumpah jabatan Suprihartini menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI dan Nana Sudjana menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama Setjen DPR RI.