Sempat Lowong, 2 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Setjen DPR Terisi Kembali

Kompas.com - 05/04/2023, 13:41 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Suprihartini yang ditetapkan sebagai sebagai Deputi Persidangan dan Nana Sudjana sebagai Inspektur Utama.
DOK. Humas DPR RI Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Suprihartini yang ditetapkan sebagai sebagai Deputi Persidangan dan Nana Sudjana sebagai Inspektur Utama.

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Dua pejabat itu, yakni Suprihartini yang ditetapkan sebagai sebagai Deputi Persidangan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI.

Kedua, Indra melantik Nana Sudjana sebagai Inspektur Utama berdasarkan Keppres Nomor 49/TPA tahun  2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkungan Setjen DPR RI.

“Pengisian kedua jabatan tersebut karena jabatan Deputi Bidang Persidangan telah lowong sejak 1 Maret 2022 dan Inspektur Utama lowong sejak 1 Agustus 2022,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (5/4/2023).

Indra menerangkan, kebutuhan untuk mengisi jabatan yang lowong dilakukan dengan mempertimbangkan visi penguatan Inspektorat DPR RI.

Baca juga: Jokowi: RUU Perampasan Aset Terus Kita Dorong agar Segera Diselesaikan DPR

Dia menjelaskan, visi Setjen DPR RI ke depan adalah optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Inspektur Utama untuk mewujudkan pengawasan yang efektif, efisien, terarah, serta untuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai supporting entity.

“Atas pemikiran tersebut, Setjen perlu segera mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Setjen DPR RI membuka pengisian jabatan inspektorat melalui mekanisme penugasan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diatur dalam Pasal 147-160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan tersebut ditempuh sesuai pertimbangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta pertimbangan kompetensi dan kualifikasi serta rekam jejak yang sesuai dengan JPT Madya Inspektur Utama.

Baca juga: Rapat dengan Pertamina, Anggota DPR Curhat Susah Minta Sumbangan

“Untuk itu, Setjen DPR RI menerima penugasan perwira tinggi Polri, yaitu Nana Sudjana untuk diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama dan mengajukannya kepada Presiden untuk dinilai pada Tim Penilaian Akhir (TPA),” katanya.

Adapun penugasan tersebut termuat dalam Surat Kepala Pori (Kapolri) Nomor R/32/I/KEP/2023).

Sesuai ketentuan Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan utama dan madya.

Presiden menerima usulan dan menetapkan Nana Sudjana AS untuk diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama.

Keputusan itu ditetapkan melalui Keppres Nomor 49/TPA tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU, Puan Harap Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar

Dalam pemilihan JPT, Setjen DPR RI sebelumnya membentuk panitia seleksi (pansel) untuk melakukan seleksi terbuka pengisian JPT Madya Deputi Persidangan dan Inspektur Utama.

Hal itu sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2019.

PP itu mengatur Setjen DPR RI untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan dalam rangka pengisian JPT Madya Deputi Persidangan dan Inspektur Utama yang telah lowong dengan membentuk pansel.

Pansel pun melakukan serangkaian kegiatan seleksi sehingga mendapatkan tiga calon Deputi Persidangan yang memenuhi kualifikasi.

Hal seleksi itu disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Setjen DPR RI untuk selanjutnya diteruskan kepada TPA. 

Baca juga: Puan Pastikan DPR Setujui Pengukuhan 3 Hakim Agung MA

“Berdasarkan hasil TPA, presiden menetapkan Suprihartini sebagai Deputi Persidangan Setjen DPR RI,” terangnya.

Setjen DPR RI juga menindaklanjuti Keppres Nomor 26/TPA tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI dan Keppres Nomor 49/TPA Tahun  2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Setjen DPR RI.

Keppres itu juga mengatur pelaksanaan pelantikan dan sumpah jabatan  Suprihartini menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI dan Nana Sudjana menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama Setjen DPR RI.

Terkini Lainnya
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru
DPR
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
DPR
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke