KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani menyatakan pihaknya menyetujui pengukuhan tiga (3) Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI.
Persetujuan tersebut diputuskan usai Komisi III DPR RI, berdasarkan penugasan yang telah ditetapkan, menggelar fit and proper test atau uji kelayakan terhadap sembilan (9) para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA).
“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test terhadap calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung tahun 2022-2023 dapat disetujui?” tanya Puan yang diikuti oleh suara-suara setuju dari para anggota DPR RI yang hadir.
Hal tersebut disampaikan Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada agenda pengambilan keputusan Hakim Agung Mahkamah Agung RI di Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memaparkan laporan hasil uji kelayakan terhadap para calon Hakim Agung Mahkamah Agung.
Pangeran Khairul Saleh menyebutkan bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral menjadi prasyarat utama dalam penilaian uji kelayakan tersebut.
“Proses uji kelayakan terhadap calon hakim agung ini merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UU 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi," tutur Politisi Fraksi PAN itu, seperti dimuat laman dpr.go.id, Selasa.
Oleh karena itu, kata Pangeran Khairul Saleh, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung menjadi prasyarat penting,” .
Berdasarkan sejumlah syarat dan rangkaian uji yang telah dilalui, DPR RI menyetujui pengukuhan terhadap tiga (3) Hakim Agung dari sembilan (9) para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung.
Tiga Hakim Agung itu adalah Hakim Agung Kamar Perdata Lucas Prakoso, Hakim Agung Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan Hakim Agung Kamar Agama Imron Rosyadi.