Kilas Balik Kerja DPR Sebelum Masa Reses, Bahas 13 RUU hingga Tekan Biaya Haji

Kompas.com - 10/03/2023, 19:19 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Suasana sidang Anggota DPR RI.DOK. Humas DPR RI Suasana sidang Anggota DPR RI.

KOMPAS.com –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran penting dalam pemerintahan, salah satunya menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU) dalam masa sidang.

Masa sidang merupakan periode ketika para Anggota DPR bekerja di Gedung DPR. Masa sidang dibagi menjadi empat atau lima kali dalam satu tahun. Setiap satu masa diikuti masa reses.

Masa reses merupakan periode ketika para Anggota DPR bekerja di luar masa sidang. Pada masa ini, anggota dewan menjumpai konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Saat ini, DPR tengah memasuki masa reses pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung pada 17 Februari 2023 sampai 13 Maret 2023.

Baca juga: Komisi I Bakal Bahas Revisi UU ITE usai Masa Reses DPR

Pada masa reses, anggota dewan tidak hanya berkunjung untuk, tetapi juga menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili.

Selain menyerap aspirasi, anggota DPR juga tetap harus menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan fungsi anggaran.

Sebelum memasuki Masa Sidang IV Tahun Siang 2022-2023, berikut kilas balik berbagai kerja DPR RI dalam menjalankan tiga fungsi utamanya dalam Masa Sidang III.

Membahas 13 RUU

Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah selama Masa Sidang III melanjutkan pembahasan 13 RUU yang sebelumnya masih dalam tahap pembicaraan tingkat I.

Baca juga: Komnas HAM Harap RUU PPRT Disahkan DPR Sebelum Reses

Salah satu hasil dari sidang itu adalah menetapkan RUU tentang Kesehatan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Dalam pembahasan hingga pengesahan RUU menjadi undang-undang (UU), DPR bekerja sama pemerintah dalam rangka memenuhi fungsi legislasi tersebut.

Dengan begitu, komitmen terhadap legislasi tidak hanya berasal dari DPR, melainkan harus datang dari pemerintah hingga tahap akhir.

DPR bersama pemerintah juga membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi RUU yang kelak akan menjadi UU Cipta Kerja.

Ada pula pembahasan terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Siap Dibahas, RUU Kesehatan Diserahkan DPR kepada Pemerintah

Mengesahkan 12 RUU

DPR bersama pemerintah mengesahkan 12 RUU tentang provinsi dan 4 RUU tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua yang selama ini sangat dinantikan masyarakat Papua.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR bersama pemerintah akan terus membahas perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan juga mempertimbangkan kepentingan nasional,” ujarnya dalam penutupan Masa Sidang III, Kamis (16/2/2023).

Menekan biaya haji

Pada fungsi pengawasan, DPR melalui Komisi VIII berhasil mendesak pemerintah menurunkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

Baca juga: Rencana Kemenag Proporsionalkan Biaya Haji: Bakal Naikkan Setoran Awal-Buat Mekanisme Top Up

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas awalnya mengusulkan biaya haji pada 2023 menjadi Rp 69,19 juta atau sebesar 70 persen.

Namun, DPR RI berjuang dan mendesak pemerintah sehingga menyepakati bahwa BPIH yang dibayar jemaah haji pada 2023 menjadi Rp 49.812.711,12 atau sebesar 55,3 persen.

Kunjungan lapangan

Meski masih dalam masa reses, Anggota DPR menyempatkan diri melakukan kunjungan lapangan ke Depo Pertamina Plumpang.

Kunjungan itu dilakukan untuk meninjau peristiwa kebakaran di depo tersebut yang merenggut belasan korban jiwa dan puluhan korban luka-luka.

Tak hanya itu, DPR juga memastikan penangan korban yang telah dilakukan dengan baik serta mendesak pemerintah dan Pertamina melakukan mitigasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Baca juga: Pimpinan DPR: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Harusnya Bisa Dihindari, tapi...

Pengawasan tentang PPPK dan Meikarta

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR mengawasi berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah, terutama yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Salah satunya terkait penghapusan tenaga honorer dan berbagai permasalahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Lalu, DPR juga membahas aduan dari konsumen Meikarta yang terkena masalah hukum saat menuntut haknya melalui pengembang.

Penambahan anggaran untuk kegiatan PTSL

Untuk fungsi anggaran, DPR juga menjalankan berbagai fungsi anggaran pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 melalui 11 komisi, seperti menyetujui berbagai program khusus yang ditujukan untuk masyarakat luas.

Salah satunya adalah perjuangan Komisi II DPR RI bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk bisa memenuhi usulan penambahan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga: Berapa Lama Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL? Ini Jawabannya

Penambahan anggaran itu dinilai penting mengingat peruntukan anggaran Kementerian ATR/BPN yang cukup signifikan.

Salah satunya dilakukan untuk percepatan pendaftaran tanah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibutuhkan masyarakat.

Terkini Lainnya
Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji
Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji
DPR
Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji
Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji
DPR
DPR Berencana Libatkan Lebih Banyak Pihak untuk Perbaiki Penyelenggaraan Haji Tahun Depan
DPR Berencana Libatkan Lebih Banyak Pihak untuk Perbaiki Penyelenggaraan Haji Tahun Depan
DPR
Hotel Transit Jemaah Haji Memadai, Timwas Haji DPR RI: Mohon Dimanfaatkan untuk Beristirahat
Hotel Transit Jemaah Haji Memadai, Timwas Haji DPR RI: Mohon Dimanfaatkan untuk Beristirahat
DPR
Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Kesepakatan Kuota Haji, Bagaimana Hitungan Sebenarnya?
Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Kesepakatan Kuota Haji, Bagaimana Hitungan Sebenarnya?
DPR
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang
DPR
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"
DPR
Soal Tenda Jemaah Haji Kelebihan Kapasitas, Cak Imin Soroti Kelemahan Negosiasi Kemenag dengan Arab Saudi
Soal Tenda Jemaah Haji Kelebihan Kapasitas, Cak Imin Soroti Kelemahan Negosiasi Kemenag dengan Arab Saudi
DPR
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan
DPR
Kecewa Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, DPR: Desas-desusnya Dijual
Kecewa Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, DPR: Desas-desusnya Dijual
DPR
Dorong Pembentukan Pansus Haji 2024, Timwas Haji DPR: Ini Masalah Serius
Dorong Pembentukan Pansus Haji 2024, Timwas Haji DPR: Ini Masalah Serius
DPR
Kemenag Alihkan Kuota Tambahan Haji Reguler untuk Haji Plus, Timwas Haji DPR: Langgar Undang-undang
Kemenag Alihkan Kuota Tambahan Haji Reguler untuk Haji Plus, Timwas Haji DPR: Langgar Undang-undang
DPR
Sempit dan Penuh Sesak, Timwas Haji DPR RI Sebut Kondisi Jemaah Haji Indonesia di Mina Mirip Barak Pengungsian
Sempit dan Penuh Sesak, Timwas Haji DPR RI Sebut Kondisi Jemaah Haji Indonesia di Mina Mirip Barak Pengungsian
DPR
Sidak Tenda Jemaah Haji Indonesia, Komisi VIII Catat 4 Hal Krusial yang Butuh Perhatian Serius
Sidak Tenda Jemaah Haji Indonesia, Komisi VIII Catat 4 Hal Krusial yang Butuh Perhatian Serius
DPR
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke