Lanal Nabire Butuh Anggaran untuk Sarpras, Komisi I Gerak Cepat Lapor Petinggi TNI

Kompas.com - 25/02/2023, 14:52 WIB
DWN,
ADW

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Yan Permenas Mandenas menyampaikan aspirasi dari Pangkalan Tentara Negara Indonesia (TNI) Angkatan Laut (Lanal) di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Aspirasi tersebut berisi tentang keluh kesah Lanal di Nabire yang belum menerima anggaran untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana (sarpras). Masalah ini, Yan Permenas sampaikan kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.

“Iya, (Lanal di Kabupaten Nabire) belum dapat anggaran karena statusnya dari (dahulu) Pos TNI Angkatan Laut (Posal) sekarang naik jadi Lanal tipe D,” kata Yan Permenas dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Meski kekurangan sarpras, ia mengapresiasi aksi luar biasa Komandan Lanal (Danlanal) Nabire Mayor Laut (KH) Dominikus Tedju yang sudah mengondisikan anggotanya dengan berbagai macam keterbatasan.

Baca juga: Alokasi Anggaran Stunting di Sulbar Tidak Tepat Sasaran, Pemprov Gandeng IPB

Legislator Fraksi Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menjelaskan bahwa pulau-pulau terluar Indonesia harus mendapat perhatian alokasi anggaran untuk membangun kekuatan pertahanan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Saya berharap ada dukungan transportasi laut untuk menunjang mobilitas agar maksimal, karena mereka bergerak dari pos ke pelabuhan dan sebaliknya. Saya juga berikan apresiasi kepada Komandan Lanal Nabire yang telah mengkondisikan tempat ini dengan anggota kurang lebih ada tujuh orang,” imbuh Yan Permenas.

Legislator asal Papua itu mengungkapkan bahwa menjadi tentara di daerah terluar bukan hal mudah. Sebab, para komandan harus punya kreativitas tinggi untuk bisa membangun postur pertahanan di daerah-daerah pesisir dengan kebutuhan organisasi yang tinggi.

Baca juga: 4 Hal soal Upaya Pembebasan Pilot Susi Air yang Disandera KKB, Pangdam Tunjuk Komandan Operasi

Pada kesempatan yang sama, Danlanal Nabire KH Dominikus Tedju mengatakan bahwa kebutuhan sarpras adalah hal paling pokok untuk mendukung kegiatan patroli dan pengawasan di laut.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan tugas dan fungsi TNI AL sebagai prajurit perairan laut.

“Sampai saat ini, memang kami belum mendapatkan dukungan karena perubahan status dari Posal menjadi Lanal tipe D. Walaupun demikian, kami tidak bisa hanya menunggu, kami juga bekerja sama dengan instansi terkait sehingga tugas pokok itu bisa berjalan dan lancar,” ujar Tedju.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com