Kasus Meikarta Belum Usai, DPR Kunjungi Kompleks Apartemen dan Panggil CEO Lippo Karawaci

Kompas.com - 14/02/2023, 16:26 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mohamad Hekal mengatakan, pihaknya akan melakukan tinjuan lapangan ke apartemen Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hari ini, Selasa (14/2/2023).

Sebab, kata Hekal, dua orang perwakilan dari pihak Meikarta tidak mengetahui banyak perihal runtutan kejadian Meikarta saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) pada Senin (13/2/2023).

Pada RPDU itu, Komisi VI DPR bertemu dengan perwakilan Meikarta yang dihadiri Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (Meikarta) Indra Azwar.

Hekal mengatakan, kunjungan lapangan ke proyek tersebut DPR RI akan diwakili Komisi III, Komisi V, Komisi VI dan Komisi XI.

Baca juga: Pengembang Meikarta Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen, Begini Isi Suratnya

"Kami tetap akan ke lapangan untuk mengecek lokasi di tempat. Pada masa sidang yang akan datang, rasanya kami harus memanggil pengendali daripada Lippo Group, yaitu pak John Riady sebagai CEO Lippo Karawaci Tbk," ujarnya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Untuk diketahui, megaproyek properti Meikarta resmi diluncurkan pada Agustus 2017. Namun, hingga hari ini, proyek ini masih belum diselesaikan dan diserahterimakan ke pihak konsumen.

Lebih lanjut, Hekal mengatakan, terdapat perkembangan terkini terkait penyelesaian konflik antara Meikarta dan konsumen, yaitu pihak Meikarta mengajukan permohonan pencabutan gugatan hukum terhadap konsumennya.

"Kabar gembiranya, ya, paling enggak hari ini mereka telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan hukum terhadap konsumen Meikarta yang dituntut Rp 56 miliar,” jelasnya.

Baca juga: Penuhi Panggilan DPR, Bos Lippo Cikarang Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen Meikarta

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu berharap, permohonan itu menjadi kabar baik untuk para konsumen yang merasa dirugikan Meikarta.

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menambahkan, perkembangan tersebut merupakan bukti bahwa DPR hadir untuk rakyat dan serius membantu rakyat menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Nah, ini bukti bahwa DPR hadir untuk rakyat dan DPR tidak mandul membela rakyat, itu penting," tegasnya.

Dalam RDPU tersebut, rencana untuk menjadikan kasus Meikarta menjadi Panitia Khusus (Pansus) Meikarta juga sempat mengemuka, dengan menggabungkan Komisi III, Komisi V, Komisi VI, dan Komisi XI.

Adapun pihak Meikarta diketahui berkomitmen sesuai keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menyerahkan seluruh unit apartemen kepada konsumen hingga 2027.

Baca juga: Bos Lippo Cikarang Sebut Konsumen Apartemen Meikarta Bisa Refund, Bagaimana Caranya?

Pada Jumat (10/2/2023), Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad turut menerima Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta.

Salah satu hasil dari audiensi itu adalah pada Selasa 14 Februari 2023, Sufmi akan melakukan peninjauan lapangan ke lokasi pembangunan Meikarta. Kunjungan itu akan diikuti perwakilan dari Komisi II, Komisi V, Komisi VI, Komisi XI, dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).  

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com