Terima Audiensi KPKM, DPR Janji Tindaklanjuti Kasus Meikarta secara Komprehensif

Kompas.com - 10/02/2023, 19:18 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masalah kasus Meikarta secara komprehensif.

Selain itu, kata dia, DPR akan menelusuri persoalan kasus Meikarta dari berbagai pihak. Menurut Dasco, permasalahan yang terjadi dalam kasus ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diselesaikan.

“Sebab, para korban pembelian apartemen di Kabupaten Bekasi itu sudah mendatangi komisi teknis terkait di DPR. Mulai dari Komisi III, Komisi V, Komisi VI, dan Komisi XI,” ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Dpr.go.id, Jumat (10/2/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco setelah menerima audiensi dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (10/02/23). 

Baca juga: Datang Jauh dari Cirebon, Korban Meikarta Kecewa Sidang Gugatan Ditunda

Dalam pertemuan itu, KPKM mengadukan soal perkembangan kasus Meikarta dari sudut pandang konsumen secara kondusif. Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal dan anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

“Hari ini, Jumat (10/2/2023), kami mendengarkan para korban yang terzalimi oleh pengembang dan tadi kami ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan terus. Jangan sampai konsumen atau pembeli yang beritikad baik itu kemudian dirugikan,” imbuh Dasco.

Ia menyampaikan bahwa DPR RI mendukung adanya pergerakkan ekonomi, pembangunan, dan investasi properti.

Akan tetapi, kata dia, dalam pelaksanaan hal itu harus ada langkah-langkah pengembang yang baik dan tidak melanggar hukum.

Baca juga: Ramai Unggahan soal Penyebaran Data Pribadi untuk Registrasi Kartu Perdana, Pakar: Melanggar Hukum!

“Sebagai tindak lanjut dari audiensi, Komisi VI akan melakukan pemanggilan kepada pimpinan PT Lippo Group selaku pengembang dari Meikarta pada Senin (13/2/2023),” tutur Dasco.

Selain itu, pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan itu akan menjadwalkan kunjungan lapangan ke lokasi pembangunan Meikarta pada Selasa (14/2/2023).

Kunjungan tersebut rencananya juga akan diikuti oleh perwakilan dari Komisi II, Komisi V, Komisi VI, Komisi XI, dan KPKM.

“Kami akan cross check di lapangan tentunya. Setelah nanti Senin (13/2/2023), kami akan minta pengembang datang untuk supaya informasinya berimbang dan lebih valid. Kami akan melakukan kunjungan lapangan,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Pengembang Meikarta Zalim, Bakal Cek Lokasi Proyek

Dasco berharap, kasus Meikarta dapat segera terselesaikan dengan hasil putusan yang tidak merugikan berbagai pihak.

Untuk itu, kata dia, DPR akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan agar kasus tersebut dapat berjalan dengan adil dan sesuai koridor hukum.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPKM Aep Mulyana menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meminta berbagai hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Ia juga berharap adanya itikad baik dari pihak pengembang Meikarta, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Baca juga: Kecewanya Korban Meikarta Begitu Sidang Gugatan PT MSU Diundur Kali Kedua...

“Pertama, kami meminta hak kembali atas unit yang sudah dibeli oleh konsumen dan sampai saat ini masih belum jelas keberadaannya. Kalau gugatan ya, mau tidak mau kami harus hadapi ya,” ujar Aep.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan PT MSU kepada 18 orang konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar adalah tindakan tidak logis.

Apalagi, PT MSU sampai harus melakukan penyitaan aset konsumen Meikarta sebagai jaminan.

“Kami ini bukan koruptor masa dituntut Rp 56 miliar. Kemudian seluruh aset kami itu harus disita. Namun, saya yakin mudah-mudahan nanti ada itikad baiklah dari pihak PT MSU untuk menyelesaikan masalah ini,” imbuh Aep.

 

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com