KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad meminta para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan padangan DPR.
Menurutnya, MK sebagai pembuat undang-undang (UU) dalam memutuskan perkara sistem proporsional pemilu harus bisa melihat dinamika dalam berbagai sidang yang ada.
"Banyak rakyat yang menginginkan sistem terbuka pada Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024," tutur Dasco, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (8/2/2023).
Ia mengungkapkan, jika proporsional terbuka resmi diputuskan menjadi sistem pemilihan legislatif pada Pemilu 2024, sistem ini akan memberikan kesempatan kepada seluruh unsur masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai legislatif.
Baca juga: Sidang MK soal Sistem Proporsional Tertutup, DPR Anggap Pemohon Tak Punya Legal Standing
“Pertimbangan dari DPR, pemerintah, dan harapan orang banyak tentunya ingin melihat demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik,” ujarnya.
Jika proporsional terbuka diputuskan, masyarakat dapat memilih langsung wakil-wakil legislatifnya sekaligus mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Mudah-mudahan kita akan lebih memberikan kesempatan kepada seluruh unsur golongan masyarakat untuk mencalonkan diri dan berkiprah ke legislatif melalui partai-partai politik yang ada,” harap Dasco.
Untuk diketahui, perwakilan dari DPR RI sebelumnya sudah menghadiri judicial review (sidang uji materi) di MK terkait gugatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Kamis (26/01/2023).
Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup dan Isu Penundaan Pemilu yang Terus Digaungkan di Tahun Politik