KOMPAS.com – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Andre Rosiade meminta pemerintah untuk mengecek ulang izin dari megaproyek Meikarta yang dikelola oleh anak usaha PT Lippo Group.
“Kami ingin Pak Bahlil sebagai menteri yang mengurus perizinan itu untuk mengecek kembali soal izin-izin dari Meikarta,” ungkap Andre di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Hal itu disampaikan Andre setelah mendengar banyak keluhan yang disampaikan saat agenda Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) Bahlil Lahadalia.
Andre mengatakan, banyak konsumen Meikarta mengaku dirugikan karena tak kunjung mendapat unit apartemen yang dijanjikan sejak 2019.
Baca juga: Ingin Berantas Mafia, Penasihat Semen Padang FC Andre Rosiade Jadi Calon Waketum PSSI
“Serah terima apartemen tersebut kembali ditunda secara bertahap hingga 2027. Pihak Meikarta pun mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU) tanpa melibatkan konsumen dan dimenangkan hakim,” ujar Andre.
Namun, dia melanjutkan, para konsumen yang menuntut hak-hak mereka malah dituntut sebesar Rp 56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang pembangunan apartemen Meikarta.
“Ini tentu merugikan konsumen. Bahkan, perlu diketahui, konsumen yang melakukan demonstrasi terhadap Meikarta malah dilaporkan balik oleh Meikarta dan dituntut sebesar Rp 56 miliar,” jelas Andre.
Ia melanjutkan, Komisi VI sebagai pihak yang bermitra dengan Menteri Investasi meminta adanya pengecekan kembali terkait izin dan legalitas megaproyek Meikarta.
Baca juga: Pengembang Meikarta Tak Hadiri Rapat, Anggota Komisi VI: Sudah Lecehkan DPR
“Kami sebagai anggota DPR berkewajiban advokasi kepentingan masyarakat. Untuk itu, sebagai mitra, kami ingin Bapak Menteri mengecek soal perizinan, apakah sudah lengkap dan cukup secara legalitas. Karena dari 2017, saat mereka pertama kali mulai, mereka hadir dengan investasi China,” katanya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Komisi VI DPR pun telah memanggil manajemen Meikarta untuk membahas permasalahan konsumen Meikarta, termasuk gugatan perdata terhadap konsumennya. Namun, pihak Meikarta tidak hadir tanpa memberi keterangan.