Skema Power Wheeling RUU EBET Tuai Kritik, Komisi VII Sebut Punya Jalan Tengahnya

Kompas.com - 06/02/2023, 21:31 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eddy Soeparno mengatakan, DPR dan pemerintah tengah mengambil jalan tengah dalam perdebatan skema power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan ( RUU EBET).

"Pembahasan RUU EBET saat ini masih di tingkat panitia kerja (panja) Komisi VII DPR. Kemungkinan, kami di Komisi VII DPR dengan pemerintah sudah bersepakat untuk memasukan skema power wheeling dalam skala terbatas,” ujarnya di Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Dia menjelaskan, skema power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik akan menciptakan kondisi multiple seller dan multiple buyer listrik di Indonesia.

Mekanisme yang dipilih DPR dan pemerintah adalah membolehkan perusahaan swasta (independent power producers/IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual listrik EBET kepada pelanggan rumah tangga dan industri.

Baca juga: Menteri ESDM Ungkap Pentingnya RUU EBET untuk Capai Target Nol Emisi Karbon

“Hal ini sebagai jalan tengah untuk daerah-daerah yang memang sulit dijangkau, dan belum ada jaringan PLN," katanya dalam siaran pers, Senin.

Eddy menyebutkan, penjualan listrik dari swasta menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PT PLN (Persero) dan dilakukan melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Power wheeling itu penting untuk akselerasi industri EBET. Kalau kita andalkan PLN saja maka lama waktunya," tambahnya.

Dengan penerapan skema power wheeling yang terbatas untuk daerah tertentu, PLN tidak akan terbebani dalam menyediakan listrik untuk masyarakat. Di sisi lain, hal ini akan mempercepat pengembangan industri EBET di Indonesia.

Eddy mengatakan, dengan konektivitas jaringan PLN ke seluruh Indonesia, daerah yang memiliki energi, misalnya di Jawa Timur (Jatim), bisa menutupi kekurangan di daerah lainnya, misalnya di Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Rapat dengan Kepala Otorita, Anggota DPR Pertanyakan Sumber Biaya Pembangunan IKN

Meski demikian, lanjut Eddy, investasi interkonektivitas tersebut tidak kecil dan tidak murah sehingga akan menjadi masalah tersendiri.

"Tetapi, common ground yang akan kita capai di situ, antara kita dengan pemerintah, supaya di daerah-daerah yang masih sulit dijangkau, yang belum ada jaringan PLN, akan kita berikan kesempatan untuk pihak ketiga ikut membeli energinya," katanya.

Politisi dari Fraksi PAN itu menambahkan, selama ini, PLN selalu mengaku surplus listrik. Sementara itu, pada 2023 diperkirakan akan terjadi kenaikan pertumbuhan konsumsi listrik sebesar 800 megawatt (MW).

Tidak hanya itu, listrik yang masuk pada 2023 mayoritas berasal dari pembangkit berbasis bahan bakar fosil sebesar 7 gigawatt (GW).

"Makanya kami minta berikan kesempatan bagi pihak lain untuk bisa menyerap energi itu. Namun, kalau ada pihak ketiga membeli dan menyerap energi, ditambah EBT yang sudah ada ini terserapnya akan lama. Oleh karena itu, PLN bersikeras untuk tidak menerapkan power wheeling," ujar Eddy.

Baca juga: Bripka Madih Diperas Sesama Polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR: Segera Gelar Sidang Etik

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com