GSMS 2022 Anugerahi Media Sosial DPR RI Jadi Media Sosial Lembaga Paling Aktif

Kompas.com - 12/01/2023, 20:43 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Media sosial Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dianugerahi penghargaan sebagai media sosial lembaga yang paling aktif (Most Active) dalam perhelatan Government Social Media Summit (GSMS) 2022.

Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Indra Pahlevi mengatakan, penghargaan itu adalah pencapaian luar biasa.

Dia menegaskan, DPR RI selalu berupaya aktif menjangkau berbagai elemen masyarakat Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.

Ia berharap agar kegiatan dan kebijakan yang dilahirkan di DPR RI terkini bisa tersampaikan secara informatif di seluruh kanal berita, termasuk media sosial DPR RI.

“Saya yakin ke depannya DPR RI akan semakin dikenal. Tidak hanya sekadar lembaga saja, tetapi juga dikenal juga dari sisi kinerja DPR RI. Ini adalah pencapaian yang luar biasa. Kami tidak akan berhenti melakukan yang terbaik,” katanya.

Dia mengatakan itu usai menerima penghargaan tersebut di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Anggota Komisi VII DPR RI: MyPertamina Salah Satu Cara Kendalikan Distribusi BBM Bersubsidi

Indra pun menekankan, prestasi tersebut merupakan anugerah sekaligus tantangan bagi DPR RI. Dia pun meminta di biro yang dipimpinnya selalu memacu diri meningkatkan kualitas pemberitaan.

“Tentu kami berbangga atas prestasi ini. Ini adalah hasil kerja luar biasa kerja teman-teman di DPR RI,” kata mantan wartawan di salah satu harian lokal di Yogyakarta itu melansir dpr.go.id, Kamis (12/1/2023).

“Penghargaan ini menjadi tantangan bagi kami ke depan agar editorial pemberitaan harus lebih baik dan harus lebih bisa memenuhi kebutuhan masyarakat terkait informasi di DPR,” imbuhnya.

Sebagai Informasi, dalam GSMS 2022, salah satu kanal berita DPR RI, yakni media sosial DPR RI masuk ke dalam lima nominasi untuk bersaing dengan berbagai lembaga pemerintah di Indonesia.

Baca juga: Turuti DPR, KPU Tak Ubah Dapil DPR dan DPRD meski Diberi Wewenang MK

Kelima nominasi tersebut, yani kategori Winner Most Active (Lembaga), Finalis Best Campaign (Lembaga), Finalis Best Performance in G20 Campaign (Lembaga), Finalis Best Use of Video (Lembaga), dan Finalis Best Account (Lembaga).

Dari berbagai nominasi tersebut, media sosial DPR RI dianugerahi sebagai pemenang untuk nominasi media sosial lembaga yang paling aktif (Most Active).

Untuk diketahui, GSMS merupakan sebuah perhelatan puncak tahunan untuk mengapresiasi lembaga-lembaga pemerintahan yang memiliki kinerja baik dalam mengelola media sosial berdasarkan hasil pemantauan para juri profesional di bidangnya.

Adapun tema GSMS 2022 adalah “Media Sosial sebagai Episentrum Komunikasi Publik Pemerintah”.

Baca juga: Bantah DPR, Perludem Tegaskan KPU Ditugasi Atur Dapil 2024 Lewat Putusan MK

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com